Info Gunung Kidul: Pemkab Permudah Proses Perizinan Investasi
Pemkab Gunung Kidul mempermudah proses perizinan investasi (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempermudah proses perizinan bagi investor yang akan menanamkan modal di wilayah ini supaya wilayah ini perkembangan ekonomi tumbuh dengan baik dan mampu menyerap tenaga kerja di wilayah ini. 

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pemkab tidak akan mempersulit investasi terlebih dalam mengurus perizinan, karena akan mempercepat masuknya investasi di wilayah ini. 

"Saya atas nama daerah, saya tidak akan mempersulit investasi, jangan sampai investor yang masuk ada rasa kekhawatiran, terlebih soal perizinan," kata Sunaryanta yang dikutip VOI dari ANTARA

Proses Perizinan Investasi

Namun demikian, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pelaku usaha harus melalu proses perizinan dasar Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

"KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha," katanya. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan Kementerian ATR/BPN menggunakan KKPR sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha. 

Adapun prosedur dan tata cara penerbitan diantaranya, KKPR untuk kegiatan berusaha antara lain konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasar kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. 

Selanjutnya, penerbitan konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan pada lokasi yang memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Online Single Submmision (OSS) dan penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha berdasarkan RDTR dilaksanakan melalui OSS sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 

Saat ini, Pemkab Gunung Kidul sedang mengerjakan Rencana Detail Tata Ruang Wediombo. Selanjutnya, RDTR Kawasan Patuk, serta RDTR lainnya dalam rangka kemudahan berinvestasi. 

"Tahun berikutnya kami akan menggarap RDTR Kawasan Patuk, berikutnya kawasan perkotaan dan wilayah selatan, mudah-mudahan dengan adanya KKPR akan menjadi daya semangat investor dalam rangka memproses perizinannya," katanya.

Terkait