YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepolisian Resor setempat menutup simpang empat Jalan Parangtritis dan simpang empat Jalan Imogiri Barat selama 24 jam untuk mengurangi mobilitas arus dari dan keluar daerah ini.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu, mengatakan langkah penutupan jalan di dua simpang empat wilayah Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkabupaten bersama Dishub DIY.
BACA JUGA:
Simpang Empat Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat di Tutup
"Dalam rakor itu, di antaranya diputuskan menutup arus dari Bantul di simpang empat Druwo (Jalan Parangtritis). Kita tutup yang masuk ke kota, kemudian yang simpang empat Wojo (Jalan Imogiri Barat) kita tutup yang masuk ke kota, sedangkan yang keluar kita buka," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Dengan penutupan jalan itu, maka kendaraan dari Bantul tidak bisa keluar melalui simpang empat Druwo, begitu sebaliknya dari luar atau Jalan Lingkar Selatan tidak dapat masuk melalui Druwo, kemudian di simpang Jalan Imogiri Barat, arus dari Bantul dan jalan lingkar tidak dapat ke utara.
"Atas kebijaksanaan dan pertimbangan pak Kepala Polres perempatan Druwo ke selatan ini kita tutup total, namun demikian untuk penutupan di simpang empat Druwo ke selatan yang masuk ke arah Bantul kita lihat satu dua hari ini, kita evaluasi kembali," katanya.
Aris mengatakan meski ditutup total selama 24 jam untuk beberapa hari ke depan yang masuk ke Bantul, namun tidak ada penjagaan petugas personel selama 24 jam, hanya pada jam-jam tertentu sehingga pengguna jalan diminta memahami upaya mengurangi mobilitas masyarakat ini.
"Kalau untuk penumpukan arus tidak ada, tapi jalan 'tikus', jalan alternatif cenderung semakin ramai, tetapi niat kita membantu untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19 dan mobilitas warga," katanya.
Apalagi, kata dia, saat ini Kabupaten Bantul menerapkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang makin meluas.
"Jadi kita sekalian sosialisasi kepada masyarakat biar tidak keluar rumah pada masa PPKM darurat ini," katanya.