YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan meminta konfirmasi kepada Kementerian Keuangan mengenai pemanfaatan dana keistimewaan (danais) untuk penanganan COVID-19. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, menuturkan akan meminta kepastian Kementerian Keuangan mengenai pemanfaatan dana di luar lima urusan keistimewaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 tentang keistimewaan DIY.
"Kami mau konfirmasi ke Kemenkeu apakah boleh keluar dari lima urusan itu. Kan bisa saja (untuk) penanganan COVID tapi tetap di dalam lima urusan itu," kata dia yang dikutip VOI dari ANTARA.
BACA JUGA:
Daerah Mengkonfirmasi Kemenkeu
Sebelumnya, surat berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar di media sosial yang memuat izin Kemenkeu kepada Pemda untuk memanfaatkan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
Dalam surat bernomor S-121/PK/2021 bertanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti itu memuat tiga poin. Pertama, disebutkan danais yang berasal dari APBN dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kedua, dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19, dana keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi.
Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalaui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021. Dan ketiga, dijelaskan dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
"Surat secara resmi yang dikirim ke kami belum ada. Tapi kan kami sudah dapat surat itu lewat media sosial. Ya nanti kami pedomani, kami laksanakan," ujar Baskara Aji.
Ia mengatakan pemanfaatan danais untuk penanganan COVID-19 sudah dilakukan sejak 2020. Namun demikian lingkup pemakaiannya mengacu lima urusan keistimewaan sesuai UU keistimewaan DIY yang mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kedua kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; ketiga kebudayaan; keempat pertanahan; dan kelima tata ruang.
"Sebetulnya kan danais itu sudah sejak tahun ini pun kita pakai untuk penanganan COVID-19 juga. Lebih ke arah untuk pemulihan ekonomi sebetulanya," kata dia.
Apabila danais dapat digunakan di luar lima urusan tersebut maka Pemda DIY memiliki payung hukum untuk mengucurkan danais untuk penanganan COVID-19 secara langsung termasuk pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat RT hingga Pedukuhan.
"Ini yang harus kita konfirmasi ke pusat. Kalau memang ini boleh tidak sesuai dengan lima kewenangan, berarti kita harus melakukan perubahan usulan," kata dia.