YOGYAKARTA - Banyak masyarakat yang mulai mencetak akta vaksinasi COVID-19 mereka semenjak penggunaan PPKM Tahapan 4 dan Tahapan 3.
Karena, dalam peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dikala ini, akta vaksinasi diterapkan sebagai prasyarat perjalanan jarak jauh. Pemprov DKI juga menggunakan peraturan vaksinasi menjadi prasyarat beraktivitas.
BACA JUGA:
Pencetakan akta vaksinasi diciptakan dengan beragam jenis wujud, mulai dari lembaran kertas sampai dicetak seperti KTP elektronik.
Cetak Sertifikat Vaksin
Lalu, apa ada regulasi yang mengatur pencetakan sertifikat vaksin? Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut pemerintah tak mengatur pencetakan tersebut.
"Tidak ada aturan untuk mencetak sertifikat vaksinasi," kata Nadia dalam pesan singkat kepada VOI, Selasa, 3 Agustus.
Nadia menjelaskan, pemerintah sudah membagikan sertifikat vaksinasi secara digital. Tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua, dikirim lewat SMS tiap ponsel warga usai menerima suntikan vaksin.
Selain itu, Kemenkes juga menyediakan tempat pengunduhan sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, kunjungi situs https://pedulilindungi.id atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Lalu, registrasi atau login akun menggunakan nomor HP sesuai pada saat pendaftaran vaksinasi.
Kemudian, pilih menu "sertifikat vaksin" dan akan muncul pilihan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika telah lengkap menerima dosis vaksinasi lengkap. Lalu, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "unduh sertifikat" untuk mengunduh sertifikat dalam format gambar.
Nadia bilang, masyarakat yang akan menggunakan sertifikat vaksinasi tetap bisa menunjukkan bukti lewat gambar yang telah diunduh di perangkat elektronik masing-masing.
"Kalau sekarang kan memang lebih mudah lewat elektronik," ungkap Nadia.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Ramai Cetak Sertifikat Vaksin, Apa Ada Aturannya?, saatnya merevolusi pemberitaan!