BNN Sebut Yogyakarta Masih Jadi Pasar Peredaran Narkoba
Ilustrasi- Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyiapkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan penimbunan obat terapi COVID-19 di Mapolda Metro Jaya

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa Yogyakarta hingga saat ini masih menjadi pasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dari luar daerah.

"Yogyakarta ini masih menjadi pasarnya," kata Plt Kepala Seksi Intel BNNP DIY Dian Bimo saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Bimo, hal itu didasarkan masih tingginya kasus peredaran narkotika di daerah ini yang ditangani BNN DIY di tengah masa pandemi COVID-19. Kasus peredaran narkoba yang ditangani BNN DIY pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total barang bukti 3.121,24 gram ganja, ekstasi 7 butir, 2.649,43 gram sabu, dan 37,6 gram tembakau gorila.

Masih Jadi Pasar Peredaran Narkoba

Sedangkan pada 2021 hingga 19 Agustus, kasus peredaran narkoba yang ditangani telah mencapai 21 kasus dengan total barang bukti 196 gram ganja, 198,47 gram sabu, dan 374,23 gram tembakau gorila.

Bimo menuturkan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani narkoba yang diedarkan seluruhnya berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta sebab hingga kini tidak ditemukan tempat memproduksi narkoba di wilayah ini.

"Sampai sekarang kami belum menemukan ada pabriknya atau home industrinya di Yogyakarta. Minimal narkoba dari luar provinsi, dari Jateng. Kalau dirunut ke atas lagi bisa dari Malaysia, dari Sumatera, atau dari Riau," kata dia. Meski demikian, karena hanya menjadi pasar untuk memasok konsumen skala kecil, menurut dia, nakoba yang diedarkan rata-rata hanya berbentuk paket-paket kecil dengan berat 20-60 gram yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sementara itu, berdasarkan catatan BNNP DIY, menurut dia, peredaran narkoba menyasar pelajar, mahasiswa hingga dewasa.

"Jenis yang paling banyak diedarkan di Yogyakarta adalah sabu, tembakau sintetis atau gorila. Tembakau gorila biasanya menyasar rentang usia 18 sampai 25 tahun. Kalai sabu biasanya di atas 25 tahun," kata dia.

Modus yang masih kerap digunakan untuk mengecoh petugas di Yogyakarta, kata dia, adalah dengan menggunakan jasa pengirima paket serta bertransaksi secara daring dengan meninggalkan barang di tempat yang telah disepakati tanpa bertemu secara langsung.

Oleh sebab itu, menurut di, meski di masa pandemi pengawasan peredaran narkoba di berbagai pintu masuk Yogyakarta tetap di perketat baik di terminal maupun bandara.

"Seluruh pintu masuk kami awasi baik di darat seperti terminal maupun di bandara," ujar dia.

Terkait