Ada 36.356 Kasus KDRT yang Tercatat Komnas Perempuan Selama 5 Tahun Terakhir
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Lima tahun ini ada sekitar 36.356 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Sub Komisi Pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Dewi Kanti.

Dewi pun menambahkan dari 36.356 kasus KDRT yang terjadi selama 5 tahun belakangan ini terdapat 10.669 kasus kekerasan yang menyerang ranah personal.

“Kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT ranah personal. Angka kekerasannya selalu berada di atas 70 persen,” tutur Dewi ketika memberi sambutan dalam seminar bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan dan Memulihkan Korban” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dilansir Antara, Senin, 27 September.

Ada 36.356 Kasus KDRT yang Tercatat

Dari 36.356 kasus KDRT yang tercatat dalam lima tahun ini, Dewi memberitahukan ada 10.669 kasus kekerasan yang mengancam ranah personal.

Kasus kekerasan dalam ranah personal mencakup kekerasan terhadap istri, putri perempuan, pekerja rumah tangga, kekerasan dikala berpacaran, dan kekerasan yang melibatkan hubungan personal, seperti hubungan sebagai eks pacar ataupun eks suami.

“Kekerasan personal yang paling minim adalah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Dewi.

Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena pelaksanaan UU ini masih menemui sejumlah hambatan dalam penerapannya.

“Melalui proses refleksi ini, kita dapat bersama-sama menyusun langkah untuk memutus mata rantai kekerasan dan memulihkan korban,” ucap dia.

Adapun hambatan yang dihadapi dalam proses pengimplementasian UU PKDRT adalah tingginya angka korban yang mencabut pelaporan atau pengaduan KDRT, kerancuan penafsiran Pasal 2 UU PKDRT yang membahas mengenai ruang lingkup rumah tangga, kurangnya alat bukti, dan perbedaan perspektif aparat penegak hukum.

Selain itu, Dewi berpandangan bahwa pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pidana pembatasan hak-hak tertentu, dan kewajiban keikutsertaan pelaku dalam program konseling belum terlaksana dengan maksimal.

“Termasuk terdapat budaya yang masih menilai kasus KDRT sebagai aib dan masalah pribadi,” kata Dewi.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Catatan Komnas Perempuan: Sebanyak 36.356 Kasus KDRT Terjadi Selama 5 tahun Terakhir, saatnya merevolusi pemberitaan!