Hot News! Dirjen KI Membetulkan Warkopi Langgar HAKI
Warkopi

Bagikan:

YOGYAKARTA - Belum lama grup Warkopi yang memiliki paras mirip dengan grup lawak senior Warkop DKI yang dirundung masalah karena masalah plagiasi.

Pasalnya, hal tersebut sampai membuat Dirjen KI angkat suara mengenai Warkopi yang melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Mereka membenarkan bahwa yang mereka lakukan adalah pelanggaran.

Warkopi Langgar HAKI

Berdasarkan Dirjen KI, Freddy Harris, Warkopi membawa nama Warung Kopi} DKI yang diungkapkan telah teregistrasi merk dagangnya. Kecuali itu, ada sebagian alasan lainnya yang menyebabkan Warkopi dan manajemennya dapat dipidana.

"Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris pada konferensi pers virtual hari ini, 27 September.

Pelanggaran itu bisa berakhir jika pihak Warkopi membeli lisensi dan membuat izin tertulis kepada Lembaga Warkop DKI. Izin yang tertulis adalah permintaan resmi bukan melalui surel atau pesan WhatsApp.

"Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," jelasnya.

Mereka meminta pihak manajemen Warkopi bisa meminta izin dan jika hendak mengkomersialkan grup ini maka harus membayar lisensi ke Dirjen KI.

Freddy Harris menceritakan Warung Kopi DKI telah meregistrasikan nama semenjak 2004 di kelas 41 di antaranya pemakaian jasa hiburan, produksi film, dan hiburan TV.

"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarakan tanggal 21 Januari 2004," katanya.

Pihak Warkopi yang beranggotakan Alfin, Alfred, dan Sepriadi minta maaf terhadap Institusi Warung Kopi DKI sebab menjalankan parodi grup legenda itu. Namun demikian manajemen mengklaim mereka telah minta izin terhadap orang terdekat Indro untuk pemakaian konten.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Dirjen KI Benarkan Warkopi Langgar HAKI, saatnya merevolusi pemberitaan!