Agar Tak Terkesan Subjektif, DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa tetapkan Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024
Ilustrasi (Irfan Meidianto VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Menjelang 2024 Pemerintah diminta tak tergesa-gesa dalam memutuskan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024.

Karena hal itu pemerintah perlu mendengar dan meminta masukan dari beberapa pihak, mulai dari para ahli hingga pimpinan partai politik.

Hal ini dikatakan Luqman merespon pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah mengusulkan proses Pemilu Serentak akan dilakukan pada 15 Mei 2024. Keputusan itu, diatur dalam rapat internal kementerian berkaitan.

"Biar tidak terkesan subjektif, memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata," ujar Luqman, Selasa, 28 September.

Politikus PKB itu menerangkan, bahwa ada banyak tingkatan yang seharusnya dilihatpemerintah dalam menetapkan jadwal proses Pemilu Serentak 2024. Terpenting, kata Luqman, di tahun itu juga akan digelar Pilkada Serentak.

DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa

Oleh karena itu, Luqman menilai pemerintah harus memandang bahwa Pemilu 2024 adalah hajatan rakyat Indonesia, bukan hanya soal rebutan kekuasaan semata.

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman.

Sebelumnya, ada perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Mendagri mengusulkan pemungutan suara Pileg dan Pilpres atau Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei dengan alasan keamanan. Sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024.

Artikel ini telah tayang dengan judul:Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Tetapkan Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024, DPR: Biar Tidak Terkesan Subjektif, saatnya merevolusi pemberitaan!