Pasien Kanker Tak Ada Larangan Proleh Divaksin COVID-19
Ilustrasi penderita kanker (Foto Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sampai sekarang tidak ada yang namanya larangan bagi pasien kanker, termasuk kanker payudara, menerima suntikan vaksin COVID-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh dr. Jeffry Beta Tenggara, Sp.PD-KHOM selaku Spesialis penyakit dalam dan konsultan hematologi onkologi dari Universitas Indonesia.

"Sebetulnya, saat ini pasien kanker tidak dilarang untuk diberikan vaksin," kata Jeffry yang juga tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam diskusi virtual, Sabtu dilansir Antara.

Pasien Kanker Tak Ada Larangan

PAPDI sebelumnya memberikan rekomendasinya berkaitan vaksin COVID-19 pada pasien kanker. Berdasarkan PAPDI, mereka yang berusia 18-59 tahun dengan kanker solid pada dasarnya sesuai menerima vaksin, tapi perlu ditetapkan dokter spesialis. Pasien berusia di atas 60 tahun juga sesuai diberikan vaksin COVID-19 apabila memenuhi anjuran.

Hal ini mengingat keadaan tiap pasien berbeda, sehingga konsultasi dengan dokter yang merawat menjadi saran sebelum menentukan untuk mendapatkan vaksin.

Terkait keefektifan vaksin pada pasien kanker, penelitian baru akan dilakukan di Indonesia pada Januari mendatang. Jeffry mengatakan, penelitian ini akan berfokus pada efektivitas vaksin pada pasien dengan komorbid, salah satunya pasien kanker yang menjalani kemoterapi.

Baca selengkapnya di: Tak Ada Larangan Pasien Kanker Divaksin COVID-19