Berita Yogyakarta: Pemkot Yogyakarta Membuka Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Secara Daring
Tangkapan layar ilustrasi layanan daring pertanahan dan tata ruang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Layanan Pertanahan dan Tata Ruang dibuka oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang secara daring untuk meningkatkan mutu pelayanan untuk masyarakat.

“Mengingat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sangat pesat, kami memanfaatkannya dengan membuka akses pelayanan secara daring untuk beberapa jenis layanan,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo di Yogyakarta, Selasa.

Membuka Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Secara Daring

Sampai dikala ini, terdapat dua tipe layanan pertanahan yang telah dapat diakses secara daring, yakni pengajuan permohonan anjuran pemanfaatan tanah negara dan anjuran pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

Untuk pengajuan permohonan layanan tata ruang yang telah dapat diakses secara daring ialah untuk izin perubahan penerapan tanah, anjuran kesesuaian tata ruang, dan info kesesuaian tata ruang.

Menurut dia, masyarakat cukup menyampaikan permohonan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp 089525898500 atau mengakses tautan https://linktr.ee/dinpertarujogja.

Permohonan yang masuk akan diproses pada jam kerja. Wahyu berharap akses layanan daring tersebut akan mempersingkat waktu dan meningkatkan efisiensi operasional pelayanan.

“Mungkin saja warga yang akan mengakses layanan pertanahan dan tata ruang ini sedang berada di luar kota. Maka, dengan layanan secara daring, mereka tetap bisa terhubung dengan kami untuk mendapat layanan yang dibutuhkan. Ada efisiensi waktu dan jarak,” katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ia menyebut akses layanan secara daring yang saat ini ditawarkan kepada masyarakat sejak akhir September 2021 masih membutuhkan banyak penyempurnaan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dengan lebih mudah.

“Pelayanan secara daring akan terus ditingkatkan dengan perbaikan sistem, media, dan dukungan sarana prasarana sesuai perkembangan,” katanya. Ia berharap masyarakat dapat beralih ke layanan daring tersebut.

“Tentunya masih masa transisi, tetapi kami berharap seluruh pengajuan permohonan layanan bisa dilakukan secara daring,” katanya.

Surat rekomendasi maupun izin yang menjadi produk layanan akan diberikan dalam bentuk dokumen digtal sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengambil surat rekomendasi atau izin.