YOGYAKARTA - Semenjak Selasa 19 Oktober berlaku kebijakan pembukaan sebanyak 27 objek wisata yang sudah memiliki sertifikat Cleanness, Health, Safety, and Environmental Sustainabillity atau CHSE menjalani uji coba dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul mengatakan, uji coba terbatas pembukaan 27 objek wisata ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunung Kidul yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Kidul Drajad Ruswandono.
BACA JUGA:
27 Objek Wisata di Gunungkidul Dibuka
"Pembukaan objek wisata ini berlaku sejak hari ini sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani Sekda Gunung Kidul Drajad Ruswandono pada Selasa (19 Oktober)," jelas Harry, mengutip Antara, Rabu 20 Oktober.
Ia mengatakan pembukaan objek wisata secara terbatas juga sesuai dengan Instruksi Bupati Gunung Kidul Nomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gunung Kidul, bahwa tempat wisata telah diizinkan buka dengan ketentuan.
Kecuali itu menurut SE Sekda Gunung Kidul, persyaratan pembukaan obyek tamasya yang seharusnya dipatuhi, yaitu kapasitas optimal 25 persen, mencontoh protokol kesehatan yang dikontrol oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/institusi perhubungan.
Pelancong harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk melaksanakan skrining kepada seluruh pengunjung dan pegawai.
"Kemudian, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan mengakses aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Adapun objek wisata yang telah dibuka secara terbatas, meliputi kawasan pantai, wisata alam pegunungan, wisata alam. Wisata pantai yang dibuka, yakni Kawasan Baron-Seruni, Kawasan Pantai Wediombo, Kawasan Pantai Siung, Kawasan Pantai Ngrenehan, Kawasan Pantai Ngedan, Kawasan Pantai Gesing, dan Kawasan Pantai Timang.
Kemudian wisata alam dan pegunungan, yakni Gunung Gentong, Gua Cerme, Gunung Gambar, Taman Batu Mulo, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Kawasan Gua Pindul, Luweng Sampang, Bejiharjo Edupark, Watugupit, Sri Gethuk Bleberan, Hutan Wanasadi, Green Village Gedangsari, Embung Sriten.
Selanjutnya, Kalisuci Cave Tubing, Telaga Jonge, Cempluk Kesamben, Taman Wisata Embung Bembem, Gunung Ireng, Dam Beton, dan Teras Kaca.
"Kami mengimbau kepada petugas di lapangan dan pelaku wisata untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Jangan sampai uji coba pembukaan objek wisata ini menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Kami juga mengharapkan wisatawan tetap patuh pada protokol kesehatan demi keselamatan bersama," harapnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul: 27 Objek Wisata di Gunungkidul Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk, saatnya merevolusi pemberitaan!