Berita Gunung Kidul: Pelaku Wisata Gunung Kidul Diminta Siapkan SOP Prokes Objek Wisata
Objek wisata Pantai Kukup di Kabupaten Gunung Kidul. (Foto ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Penglola wisata saat ini tengah dihimbau agar mempersiapkan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan bila pemerintah pusat memperbolehkan pembukaan objek wisata. Hal tersebut di himbau langsung oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasalnya, sampai saat ini seluruh objek wisata tutup sementara, hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Senin. Tapi bisa saja seiring turunnya penambahan kasus harian COVID-19, khususnya di Gunung Kidul.

Diminta Siapkan SOP Prokes Objek Wisata

"Untuk itu, kami meminta dan mengimbau kepada seluruh pengelola wisata mempersiapkan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan mengantisipasi objek wisata dibuka kembali. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di objek wisata," kata Harry.

Menurutnya, masyarakat benar-benar merindu untuk bertamasya dan berekreasi sebab jenuh dengan adanya kebijakan pelegalan pengontrolan kesibukan masyarakat (PPKM) dari darurat sampai jenjang dikala ini. Sehingga, dikala obyek tamasya dibolehkan dibuka kembali, bisa dipastikan masyarakat akan bertamasya menyerbu obyek liburan.

Di DIY, Gunung Kidul juga menjadi salah satu tujuan utama berwisata pelancong.Hal ini ternyata, selama penutupan masih saja ada yang berupaya mencari selah supaya dapat masuk ke sejumlah destinasi tamasya. Petugas di lapangan seharusnya kerja ekstra untuk menjalankan penertiban.

“Calon pengunjung dari luar kota terpaksa putar balik, karena memang belum ada objek wisata yang dibuka,” katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Untuk itu, ia meminta pengelola wisata melakukan persiapan menyambut wisatawan. Jika tiba saatnya, akan ada destinasi yang disusulkan melakukan uji coba pembukaan. Lokasi wisata paling siap akan jadi percontohan.

“Akan menjadi protitipe yang dapat ditiru oleh pengelaola destinasi wisata yang lain,” katanya.

Ke depan, ada pola dan aktivitas baru, syarat serta prosedur yang mengikat dalam penyelenggaraan pariwisata agar aman dari penularan COVID-19. Ada SOP dan syarat baru yang harus dipenuhi, khususnya di DIY diantaranya penggunaan aplikasi Visiting Jogja.

Selain itu, kewajiban yang harus dipenuhi yakni penggunaan aplikasi PedulLindungi. Usaha jasa pariwisata juga harus memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE).

"Sertifikat tersebut menjadi salah satu prosedur saat kelonggaran pariwisata diberlakukan,” kata Harry.

Sementara itu, Koordinator Desa Wisata Nglanggeran, Kecamatan Patuk Sugeng Handoko mengatakan destinasi Gunung Api Purba, dan Embung Nglanggeran yang dikelola tengah menyiapkan sejumlah SOP yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami sudah memproses pendaftaran di aplikasi PeduliLindungi dan juga mengajukan permohonan sertifikat CHSE. Prinsipnya, untuk penerapan protokol kesehatan di Nglanggeran sudah dilakukan. Kami menunggu kebijakan pemerintah, jika sewaktu-waktu diizinkan kami sudah siap buka,” kata Sugeng Handoko.