Penipuan Kripto Remaja di Inggris Lewat Phishing, Timbulkan Kerugian Rp42 Miliar
Penipuan lewat kripto, semakin marak terjadi. (foto dok. unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Selama pandemi, phishing telah muncul sebagai salah satu masalah paling gigih yang coba diatasi oleh penegak hukum di seluruh dunia. Ya kejahatan dunia maya telah meningkat.

Penipuan Cryptocurrency dan serangan ransomware juga meningkat, dengan banyak kasus terungkap belakangan ini.

Seorang remaja di Inggris telah dihukum karena menyiapkan situs phishing dan menggunakan Google Ads untuk menipu pembeli.

Timbulkan Kerugian Rp42 Miliar

Sebuah laporan baru dari Inggris sekarang menunjukkan bahwa kejahatan dunia maya yang serius tidak terbatas pada penjahat yang keras dengan sejumlah besar alat teknologi yang mereka miliki. Menurut laporan tersebut, seorang anak laki-laki berusia tujuh belas tahun dari wilayah Lincolnshire di Inggris membuat situs web palsu tahun lalu untuk mengumpulkan rincian kartu kredit dari ratusan korban.

Penipuannya yang rumit dilaporkan memberinya banyak uang yang sekarang bernilai hampir 3 juta dolar AS (Rp 42,4 miliar). Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan awal pekan ini oleh Polisi Lincolnshire, remaja itu ditangkap pada 14 Agustus 2020 dalam penyelidikan pencucian uang dan penipuan untuk penipuan yang terjadi selama 9-16 April tahun itu.

Sebagai Komponen dari penyelidikannya, polisi Lincolnshire mengatakan mereka sudah menyita "48 Bitcoin dan cryptocurrency lainnya" yang dikatakan bernilai hampir 3 juta dolar AS pada pengukuran dikala ini.

Dalam menandakan modus operandinya, polisi mengatakan bahwa bocah itu membikin website phishing yang mencontoh web voucher hadiah populer bernama 'Love2Shop' dengan tujuan mencuri info kartu kredit dan kode penukaran voucher hadiah dari pembeli yang tak menyimpan curiga.

Situs tersebut dikatakan baru aktif selama satu minggu dari tanggal 9-16 April tahun lalu. Situs itu dihapus setelah Love2shop mulai menyelidiki setelah keluhan pelanggan. Selama penyelidikan polisi, dia mengakui tuduhan pencucian uang dan 'penipuan dengan perwakilan palsu' tetapi tidak harus menjalani hukuman penjara karena usianya. Sebagai gantinya, dia dijatuhi hukuman awal pekan ini untuk program rehabilitasi remaja selama 12 bulan.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Remaja di Inggris Lakukan Penipuan Kripto Lewat Phishing, Timbulkan Kerugian Rp42 Miliar, saatnya merevolusi pemberitaan!