Polemik Syarat PCR Diduga Modus Habiskan Stok Alat Tes Sebelum Kedaluwarsa
Ilustrasi (Foto Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Muncul dugaan pemerintah memiliki tujuan lain dalam penerapan wajib PCR untuk perjalanan udara dari Koalisi Masyarakat Sipil untik Kesehatan dan Keadilan yang terdiri dari ICW, YLBHI, LaporCovid-19, dan Lokataru.

Semacam itu pula dengan penurunan harga percobaan PCR menjadi Rp275 ribu dan Rp300 ribu, dicontoh dengan agenda mengharuskan percobaan RT-PCR pada perjalanan segala moda transportasi.

Diduga Modus Habiskan Stok Alat Tes Sebelum Kedaluwarsa

Member koalisi dari LaporCovid-19, Amanda Tan, mengira persyaratan harus PCR ini tidak cuma bertujuan meminimalisasi penularan COVID-19, tapi juga modus untuk menghabiskan stok reagen atau alat percobaan COVID-19 sebelum kedaluwarsa.

"Koalisi menduga penurunan harga PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah atau perusahaan, akan memasuki masa kedaluwarsa," kata Amanda dalam keterangannya, Senin, 1 November.

Dalam artian, dengan dikeluarkannya ketentuan mengenai wajib PCR dan penurunan tarif tersebut, diduga pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR.

"Sebab, kondisi tersebut pernah ditemukan oleh ICW saat melakukan investigasi bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi," ungkap Amanda.

Lagipula, kata Amanda, ada ketertutupan informasi mengenai komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR. BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi secara rinci perihal jenis komponen PCR yang dibeli dan nominalnya.

Ia menjelaskan, sejak Oktober 2020 lalu, Koalisi mendapat informasi harga reagen PCR hanya sebesar Rp180 ribu. Ketika pemerintah menetapkan harga Rp900 ribu, maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Syarat PCR untuk Perjalanan Diduga Modus Habiskan Stok Alat Tes Sebelum Kedaluwarsa, saatnya merevolusi pemberitaan!