Berita Seleb: Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Terancam 3 Hingga 10 Tahun Penjara
Rapper Kris Wu (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bintang keturunan China-Kanada Kris Wu bersiap menghadapi hukuman atas tuduhan pemerkosaan setelah sidang yang dilakukan secara tertutup di Beijing pada Jumat dengan kemungkinan hukuman 3 hingga 10 tahun penjara. Dikutip dari Variety, Minggu, Kris Wu sebelumnya, dia ditangkap dan didakwa secara resmi pada Agustus tahun lalu setelah tuduhan pemerkosaan dibuat pada akhir Juli oleh Du Meizhu (18) yang merupakan seorang influencer industri kecantikan.

Wanita itu menggunakan media sosial untuk mengungkapkan kepada publik bahwa musisi dan aktor itu telah memperkosanya saat dia berusia 17 tahun dan saat dia mabuk seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Terancam 3 Hingga 10 Tahun Penjara

Du Meizhu kemudian juga menuduhnya melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Menanggapi kabar tersebut, Kris Wu membantah tuduhan pada saat itu dan polisi awalnya tampak berpihak pada Kris. Tetapi dua minggu kemudian, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Wu setelah penyelidikan sesuai dengan hukum.

Di China, kejahatan pemerkosaan biasanya akan dikenakan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara. Dalam kasus yang lebih mengerikan, hukumannya dapat menjadi seumur hidup penjara atau bahkan hukuman mati.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!