YOGYAKARTA – Persyaratan nikah bukan satu-satunya pengetahuan yang harus dimiliki calon pengantin. Prosedur hingga biaya penghulu untuk melangsungkan pernikahan juga harus diketahui agar persiapan lebih matang dan prosesi pernikahan bisa digelar dengan baik.
Baik biaya hingga syarat nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
BACA JUGA:
Persyaratan Nikah secara Umum
Ada sejumlah persyaratan yang harus diketahui oleh masing-masing mempelai. Mengetahui persyaratan jadi bagian dari persiapan dan harus dilengkapi jauh-jauh hari. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Aturan nikah usia harus minimal 19 tahun, belaku untuk pria maupun wanita
- Memiliki surat kehendak nikah atau surat keterangan nikah dari orang tua calon mempelai
- Memenuhi syarat dokumen nikah yang diperlukan.
Secara terperinci ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh masing-masing mempelai, yakni sebagai berikut.
Syarat Nikah Mempelai Pria
- Surat keterangan nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat keterangan kematian istri (N6) khusus untuk duda ditinggal mati
- Akta cerai dari pengadilan agama khusus duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), jika calon pengantin berhalangan maka bisa diwakilkan oleh walinya
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- Pas Foto ukuran 3×2 (5 lembar) jika calon istri tinggal di daerah yang berbeda dengan latar belakang warna biru
- Pas Foto ukuran 3×2 (3 lembar) jika calon istri tinggal di daerah yang sama dengan latar belakang biru
- Dispensasi pengadilan agama seandainya usia kurang dari 19 tahun.
- Dispensasi camat jika pernikahan digelar kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan khusus anggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad berlangsung di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak poligami
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
- Mengikuti bimbingan pranikah (jika ada).
Syarat Menikah untuk Mempelai Wanita
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian suami (N6) bagi istri yang ditinggal mati suami
- Akta cerai pengadilan agama untuk janda bercerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), jika calon pengantin berhalangan maka bisa diwakilkan oleh walinya
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto ukuran 3×2 (5 lembar) jika calon istri berbeda daerah, dengan latar belakang biru.
- Pas Foto ukuran 3×2 (3 lembar) jika calon istri di daerah yang sama, dengan latar belakang warna biru
- Dispensasi pengadilan agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat jika pernikahan digelar kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan khusus calon yang beranggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
- Mengikuti bimbingan pranikah (jika ada).
Prosedur Menikah untuk Pengantin Baru
Anda mungkin akan mengalami kebingungan tentang apa yang harus dilakukan pertama kali sebelum mengurus pernikahan. Oleh karenanya, simak prosedur menikah yang akan memudahkan langkah.
- Datangi ketua RT, minta surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Setelah dapat surat pengantar, datangi kelurahan untuk minta surat pengantar nikah ke KUA. Perlu dicatat, jika pernikahan digelar kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, maka Anda harus minta dispensasi dari kecamatan
- Setelah itu datangi KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja. Setelah itu KUA akan meminta seluruh dokumen yang harus disiapkan. Pembayaran sendiri dilakukan via bank ke kas negara
- Serahkan bukti pembayaran ke KUA
- Datang ke KUA tempat akad nikah digelar untuk pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Anda juga harus menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Biaya Menikah di KUA
Patut diketahui bahwa biaya menikah di KUA saat jam kerja operasional, dari hari Senin sampai Jumat adalah gratis alias tak dikenai biaya sepeser. Namu akad digelar di KUA. Bagi Anda yang akan menggelar pernikahan di luar KUA atau digelar di luar KUA bagi saat jam operasional atau di luar jam operasional maka biaya yang harus dibayar sebesar Rp600.000.
Uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama (Kemenag).
Itulah persyaratan nikah yang harus diketahui oleh calon pengantin. Untuk mendapatkan informasi menarik lain, kunjungi VOI.ID.