Wajib Dicatat! OJK Minta Masyarakat Hindari Aset Kripto yang Tidak Terdaftar di Bappebti
Ilustrasi (Foto Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan himbauan ini diharapkan dapat menghindari masyarakat dari potensi kerugian.

Hindari Aset Kripto yang Tidak Terdaftar di Bappebti

Menurut Tongam, publik harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 3 Desember.

Tongam menambahkan, Satgas telah pula menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Kemudian, ia mengucapkan baru-baru ini juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang seharusnya diwaspadai sebab pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk membohongi dengan sistem iming-iming pemberian imbal hasil yang benar-benar tinggi.

“Apalagi jika masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya terlebih dahulu, ini jelas sangat merugikan,” imbuhnya.

Untuk itu, Tongam berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola rencana keuangannya agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari. Untuk itu, dia meminta untuk dipahami beberapa hal berikut sebelum memulai investasi.

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website www.bappebti.go.id,” tutup Tongam.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Sedang Booming, OJK Minta Masyarakat Hindari Aset Kripto yang Tidak Terdaftar di Bappebti, saatnya merevolusi pemberitaan!