YOGYAKARTA - Perusahaan raksasa teknologi, Meta, mengajukan banding di pengadilan dengan tergugat Competition and Markets Authority (CMA) dari Pemerintah Inggris untuk mempertahankan akuisisi Meta dengan Giphy.
CMA sebelumnya memenangkan kasus hukum mengugat Facebook untuk menjual Giphy karena berupaya menghilangkan pesaing potensial dalam iklan digital.
Banding itu diajukan oleh Facebook pada Desember 2021, dengan kondisi CMA memenangkan gugatan agar akses akuisisi Meta pada Giphy diblokir sejak 2020 seperti dilansir dari Reuters, Kamis.
Mengajukan Banding Pada Pemerintah Inggris
Langkah CMA itu merupakan langkah pertama yang diambil regulator Inggris melawan para pelaku industri teknologi kelas atas. Hal itu pun dinilai sebagai angin segar dalam hal pengawasan perusahaan- perusahaan teknologi di Inggris.
Perusahaan yang membawahi Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu mengajukan enam alasan mengapa Pengadilan harus mengugurkan keputusan CMA.
Namun ada dua hal yang diutamakan oleh Meta dalam mengajukan bandingnya itu. Pertama, Meta menilai keputusan yang dikeluarkan CMA tidak dilihat dari potensi memastikan Giphy dapat bersaing dengan perusahaan teknologi lainnya seperti Snapchat dan TikTok yang dikutip VOI dari ANTARA.
Selain itu, Meta menilai keputusan CMA merupakan keputusan yang cacat prosedural. CMA memutuskan agar Meta dapat menjual Giphy, yang diperolehnya dengan harga 400 juta dolar AS atau setara Rp5,7 triliun pada Mei 2020.
Keputusan itu dikeluarkan pada November 2021 setelah solusi yang ditawarkan Meta tidak menjawab kekhawatiran salah satu regulator di Inggris itu.