YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan Kelurahan Girikerto, Kecamatan Turi dan Kelurahan Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman yang menerima fasilitasi Balai Budaya dari Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Lakshmi Pratiwi mengatakan fasilitasi balai budaya tersebut memiliki luas 11,5 x 10 meter. Peresmian berlangsung di Kelurahan Girikerto, Turi, Jumat.
BACA JUGA:
Meresmikan Balai Budaya Girikerto Dan Sendangagung
Selain Kabupaten Sleman, fasilitasi balai budaya juga diberikan pada Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp1.545.200.000.
"Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk membangun Kelurahan Budaya sebagai lembaga kebudayaan yang kreatif, inovatif, produktif dan menyejahterakan penduduknya," katanya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 262/KEP/2016 tanggal 2 Desember 2016 Tentang Penetapan Desa Kelurahan Budaya telah ditetapkan 56 desa sebagai desa budaya di DIY.
"Adapun persebarannya yaitu Kabupaten Gunung Kidul terdiri dari 16 desa, Kulon Progo 15 desa, Bantul dan Kota Yogyakarta 14 desa, serta Sleman 14 desa," katanya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwasanya DIY sudah merintis entitas desa tangguh dan berdikari dengan konsep mandiri dan berbudaya.
Hal ini merupakan embriol aktivasi sekaligus "masterpiece" yang kelak dapat dijadikan acuan dalam membangun desa, sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengucapkan selamat kepada Kelurahan Girikerto dan Kelurahan Sendangagung sebagai bagian penerima mandat Desa Mandiri Budaya," katanya.
Menurut Sultan, pemerintah desa/kelurahan diwajibkan mendorong, menumbuhkan, membina, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.
Parameter upaya pelestarian budaya salah satunya terdapat dalam Perdais No. 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, mencakup aspek pemeliharaan, pengembangan, perlindungan, penguatan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dengan ciri inklusivitas, di mana masyarakat menjadi subjek dalam pengembangan kebudayaan.
"Besar harapan saya, agar balai budaya dan sarana prasarana yang diberikan dapat menjadi stimulan pengembangan budaya, dengan melibatkan warga, terkhusus generasi muda sebagai motor pembangunan masa depan Indonesia," katanya.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memberikan apresiasinya pada Pemprov DIY atas fasilitasi balai budaya tersebut. Keberadaan balai budaya ini diharapkan dapat semakin memfasilitasi peningkatan maupun pengembangan seni dan budaya yang ada di desa budaya.
"Harapannya keberadaan sarana dan prasarana ini dapat semakin menambah semangat berkesenian serta menambah motivasi dalam pelestarian budaya di Kabupaten Sleman," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menurut dia, tantangan pelestarian budaya khususnya budaya tradisional saat ini cukup berat seiring dengan perkembangan zaman dan adanya arus globalisasi. Hal ini berpengaruh pada masuknya budaya dari luar yang dikhawatirkan lambat laun membuat kebudayaan lokal ditinggalkan.
Ia mengatakan upaya Pemkab Sleman untuk mengantisipasi hal ini dilakukan dengan mengedepankan potensi nilai luhur yang dimiliki sebagai usaha pelestarian budaya asli daerah.
"Melalui fasilitasi balai budaya ini kami sangat berharap upaya yang kami lakukan juga dapat langsung dilaksanakan oleh masyarakat di tingkat kalurahan untuk mendukung upaya Pemkab Sleman dalam pelestarian budaya daerah," katanya.