YOGYAKARTA - Husin Shihab saat ini resmi dilaporkan balik kubu Bahar bin Smith. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polres Bogor.
Dalam pelaporan ini, pria bernama Ali Ridho merupakan sosok pelapor. Alasan melaporkan balik Husin lantaran telah menuding Bahar bin Smith telah memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
BACA JUGA:
Husin Shihab Dilaporkan Soal Hoaks
"Iya betul, kita melaporkan yang bersangkutan ke Polres Bogor," ujar pengacara Ali Ridho kepada VOI, Rabu, 29 Desember.
Selain itu, alasan pelaporan itu lantaran tudingan Husin Shihab dianggap telah menyebabkan keonaran. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim, tertanggal 28 Desember.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka duga menyebarkan info yang dimaksudkan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kategori menurut SARA atau penghinaan kepada penguasa negara.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'
Artikel ini telah tayang dengan judul: Buntut Polisikan Bahar bin Smith, Kini Husin Shihab Dilaporkan Soal Hoaks, saatnya merevolusi pemberitaan!