Diskusi Kemensos: Polemik Penggalang Dana Untuk Gala Sky Digelar Daring
Polemik donasi rumah Gala Sky, Kemensos jelaskan aturan galang dana

Bagikan:

YOGYAKARTA -  Terkait polemik penggalangan dana untuk Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel, digelar secara daring, Selasa hasil pertemuan antara Kementerian Sosial dengan Marissya Icha.

Marissya dalam unggahan di Instagram Stories @marissyaicha mengungkapkan undangan tatap muka dengan Kementerian Sosial hari ini sedikit berubah, dari undangan tatap muka menjadi rapat virtual melalui Zoom.

"Sebenarnya agak sedikit kecewa, karena bagaimana saya mau menjelaskan sedetail mungkin dengan semua bukti-bukti yang saya punya jika hanya Zoom meeting, yang sebagaimana berita saat ini yang sudah terlanjur menghebohkan serta ada beberapa dugaan oknum sampai membuat demo demo, dll, dan ujaran kebencian lainnya," tulis Marissya.

Polemik Penggalang Dana Untuk Gala Sky Digelar Daring

Dalam unggahan berikutnya, dia menyertakan tangkapan layar pesan singkat bersama pihak Kementerian Sosial yang namanya disamarkan. Dalam pesan tersebut, Marissya meminta sebagian pembicaraan boleh direkam agar hasilnya nanti bisa dibagikan.

Pihak Kementerian Sosial mengizinkan permintaannya, serta mengatakan akan merekam juga diskusi tersebut.

"InshaAllah aku akan dokumentasikan Meeting virtual Zoom hari ini yah, Alhamdulillah sudah mendapatkan izin," lanjut Marissya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky, putra mendiang pesohor Vanessa Angel yang meninggal akibat kecelakaan mobil. Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.