YOGYAKARTA - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Yogyakarta dalam kegiatan operasi pasar yang digelar di seluruh kecamatan di kota tersebut, Sebanyak 6.000 liter minyak goreng kemasan sederhana digelontorkan.
"Operasi pasar digelar hari ini serentak di semua kecamatan. Kota Yogyakarta mendapat alokasi 6.000 liter dari DIY yang kemudian disalurkan melalui kecamatan dengan jumlah sesuai permintaan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela operasi pasar minyak goreng di Kecamatan Mergangsan Yogyakarta," Senin.
Menurut dia, operasi pasar tersebut ditujukan langsung untuk masyarakat selaku konsumen akhir maupun untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun demikian, warga diminta mendaftar terlebih dulu untuk bisa mengakses operasi pasar tersebut.
Gelontorkan 6.000 Liter Minyak Goreng
"Jadi, warga mendaftar dan membayar sesuai jumlah minyak goreng yang akan dibeli. Saat datang ke kecamatan tinggal mengambil minyak goreng saja," katanya.
Pembeli yang berasal dari masyarakat umum atau konsumen akhir hanya dibatasi membeli dua liter, tetapi pelaku UMKM bisa memperoleh minyak goreng hingga enam liter.
Harga minyak goreng dalam operasi pasar tersebut sama seperti harga di ritel yaitu Rp14.000 per liter.
"Harganya sama karena sudah ada aturan single price. Harapannya, operasi pasar ini memudahkan masyarakat memperoleh minyak goreng serta membantu memulihkan pasokan agar nantinya masyarakat semakin mudah mendapat minyak goreng," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Jika operasi pasar minyak goreng masih dibutuhkan, Heroe menyebut tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kebutuhan tambahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti memastikan seluruh retail dengan jaringan nasional sudah mematuhi ketentuan harga tunggal untuk minyak goreng kemasan yaitu Rp14.000 per liter.
“Tetapi, untuk pedagang di pasar rakyat ini yang cukup sulit karena belum ada mekanisme rafaksi harga. Sebenarnya kasihan juga, terutama ke pedagang pasar yang beli putus dari distributor. Mereka membeli dengan harga masih tinggi,” katanya.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengupayakan membantu rafaksi harga minyak goreng melalui asosiasi pedagang pasar karena di tiap kota/kabupaten atau provinsi selalu ada perwakilan untuk asosiasi tersebut.
“Langkah ini yang dinilai cukup logis tetapi kami memang belum bisa membayangkan bagaimana mekanismenya,” katanya yang menyebut pedagang pasar memiliki waktu satu pekan sejak pemberlakuan harga tunggal minyak goreng pada 19 Januari untuk menyesuaikan harga jual Rp14.000 per liter.
Sejumlah ritel lokal di Kota Yogyakarta yang belum mendapat kesepakatan rafaksi dari distributor juga mengambil sejumlah langkah, seperti menarik minyak goreng ke gudang dan menunda menjual hingga ada kesepakatan rafaksi harga dari distributor.
“Ada beberapa yang sudah menjual dengan harga tunggal, tetapi hanya untuk merk-merk tertentu yang mendapat rafaksi harga dari distributor,” katanya.
Bagi toko atau retail yang diketahui masih menjual minyak goreng dengan harga tinggi, lanjut Riswanti terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku, salah satunya hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Mergansan Suryanti mengatakan kenaikan harga minyak goreng terjadi sejak akhir November 2021.
“Karena harganya terus naik, maka otomatis harga kue-kue yang saya produksi juga ikut naik. Bisa naik sampai 40 persen. Tetapi tidak hanya disebabkan minyak goreng mahal. Bahan-bahan lain juga sempat mahal seperti terigu dan telur,” katanya.
Akibatnya, ia pun mengalami penurunan omzet hingga 30 persen. Ia berharap, harga minyak goreng tetap stabil sehingga memudahkan pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya dan omzet yang diperoleh stabil.