Berita DIY: Pemda DIY Hidupkan Jaga Warga Berantas Kejahatan Jalanan
Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda DIY bakal menghidupkan peran Jaga Warga di seluruh kelurahan untuk memberantas segala bentuk aksi kejahatan jalanan di wilayah setempat.

Strategi pemberantasan kejahatan jalanan itu dibahas di Kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Yogyakarta, Selasa.

"Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021 kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat," kata Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kelurahan dan Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Pemda DIY Hidupkan Jaga Warga

Keberadaan Jaga Warga, menurut Yuda, merupakan modal sosial yang dapat menjadi kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah.

Menurut Yuda, masing-masing kelurahan di DIY selama ini telah merespons munculnya kejahatan jalanan dengan menjaga titik-titik rawan dengan melibatkan sukarelawan dan Jaga Warga.

"Monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara berkelanjutan dilaporkan ke polsek terdekat melalui bhabinkamtibmas," ucapnya.

Ia berharap warga DIY kembali mematuhi keberadaan jam belajar masyarakat.

Di sisi lain, Jaga Warga di level kelurahan diminta ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat dan berkoordinasi intensif dengan bhabinkamtibmas dan polsek setempat bila mulai meresahkan masyarakat.

"Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," tutur Yuda.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu memastikan bakal menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Polda DIY juga bakal melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait dengan kejahatan jalanan melalui bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar.

"Di sisi lain, penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah," kata Roberto.

Upaya tersebut, kata dia, perlu didukung dengan kolaborasi bersama Pemda DIY untuk menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media.

"Upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri agar mendapat hukuman maksimal," kata dia.

Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4).

Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli namun nyawanya tak tertolong.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!