YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan pengelolaan retribusi objek wisata dan olahraga kepada pemerintah desa/kalurahan dengan sistem bagi hasil supaya pendapat asli daerah optimal dan pendapatan desa juga meningkat.
Kepala Dinas Pariwisata Momammad Arif Aldian di Gunungkidul, DIY, Selasa, mengatakan pengelolaan penarikan retribusi objek wisata sudah diberlakukan sejak Juli 2022.
"Pemungutan dan pembagian retribusi di masing-masing wilayah yakni yang kalurahan dalam pemungutan paruh waktu mendapat 25 persen dari penerimaan pungutan retribusi, sedangkan untuk pemungutan secara penuh 24 jam mendapat 30-35 persen dari hasil penerimaan pungutan retribusi," kata Alfian seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Gunungkidul Diserahkan ke Pemerintah Desa
Ia mengatakan total penerimaan bagian hasil dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga kepada kelurahan di bulan Juli 2022 mencapai Rp261 juta.
"Ada 17 kalurahan terkait penerima hasil bagi pungutan yang akan menerima surat keputusan bupati. Kami berharap pendapatan asli daerah dari retribusi wisata dan olahraga semakin meningkat," katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan dengan diberikannya bagian ini untuk pengelola dan pelaku wisata dan olahraga ke depan dapat memberikan dampak positif untuk kalurahan penerima bagi hasil.
Penghasilan ini harapannya bisa turut meningkatkan potensi serta bisa untuk mendukung kegiatan seperti pokdarwis dan PKK karena hasilnya juga kembali untuk masyarakat.
"Dengan semakin besar pemasukan harapannya bisa memotivasi dan semakin semangat untuk meningkatkan potensi yang ada," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!