YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi 1.279 tenaga harian lepas sebesar Rp121 juta per bulan.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul Suyono di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan besaran lima persen dibayar pemkab secara penuh.
"Premi disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK). Tahun ini, besaran UMK Gunungkidul sebesar Rp1,9 juta dikali lima persen. Ketemunya, per bulan Rp94 ribu untuk kelas II," kata Suyono seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menanggung Iuran BPJS Kesehatan THL
Ia mengatakan jumlah THL di Gunungkidul sekitar 1.279 pegawai tersebar hingga tingkat kapanewon/kecamatan. Selain BPJS kesehatan, THL juga mendapat jaminan sosial nasional seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) , dan jaminan kematian (JKM).
"JKM ditanggung 0,24 persen, dan JKK 0,3 persen dari gaji sebulan per UMK," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPPA Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan Gunungkidul telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan. Artinya, hampir seluruh masyarakat Gunungkidul masuk dalam jaminan kesehatan.
"Lebih dari 99 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Gunungkidul telah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," kata Asti Wijayanti.