Kabar Gembira! Mulai 2022 BPJS Kesehatan Ikut Menanggung Beban Biaya Pasien COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa biaya perawatan pasien COVID-19 mulai 2022 akan ikut disokong oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan.

“Mulai 2022 BPJS Kesehatan akan turut cost sharing pasien COVID-19,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 16 Agustus.

Mulai 2022 BPJS Kesehatan Ikut Menanggung Beban Biaya Pasien COVID-19

Menurut Menkeu, salah satu penyebab mengapa pemerintah merangkul lembaga social security tersebut adalah karena fokus lain akan diarahkan kepada penyelesaian masalah stunting di Indonesia.

“Selain penanganan pasien COVID, fokus lain dalam bidang kesehatan adalah menangani stunting di masyarakat, selain juga mendorong reformasi sistem kesehatan nasional dengan membangun sejumlah infrastruktur kesehatan dalam menangani pandemi,” tuturnya.

Untuk diketahui, anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 adalah sebesar Rp255,3 triliun.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan alokasi pada APBN 2021 yang sebesar Rp326,4 trilliun. Artinya, terdapat penurunan Rp71,1 triliun mulai tahun depan.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira: Mulai 2022 BPJS Kesehatan Ikut Menanggung Beban Biaya Pasien COVID-19, saatnya merevolusi pemberitaan!