Pengertian Dana Otonomi Khusus dan Tujuannya
Ilustrasi anak-anak Papua. (Unsplash/Vika Chartier)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Papua tengah menjadi sorotan terkait kasus penyelewengan dana otonomi khusus yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Di luar dari hal tersebut, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang apa itu Dana Otonomi Khusus dan tujuan diberikannya dana otsus tersebut. Berikut rangkumannya untuk Anda.

Pengertian Dana Otonomi Khusus

Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, Dana Otonomi Khusus adalah dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah yang dilakukan sesuai dengan Undang Undang.

Dana otsus sendiri diberikan setelah Pemerintah pada tahun 2001 memberlakukan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah (otda). Secara umum kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah mampu menggali potensi yang ada di daerahnya sesuai dengan karakteristik daerah.

Pemberian dana otsus dilakukan hanya kepada beberapa daerah yakni Aceh, Papua, dan Papua Barat. Dana otonomi khusus untuk Papua diatur dalam pasal 34 ayat 3 huruf c poin 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa besaran dana otonomi khusus Papua diberikan sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan masa berlakunya selama 20 tahun yang dihitung sejak aturan diterbitkan. Penggunaan dana otsus ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Papua sebagai Negara Khusus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Provinsi Papua adalah provinsi yang ada di wilayah papua yang mendapat otonomi khusus dalam kerangka NKRI. Otonomi khusus tersebut dimaknai sebagai kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua untuk mengatur sekaligus mengurus kepentingan masyarakat asli Papua yang didasarkan pada aspirasi dan hak dasar masyarakat asli Papua.

Adapun orang asal Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku asli Papua dan/atau orang yang diterima sekaligus diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Sedangkan penduduk Papua adalah semuya orang yang terdaftar sekaligus bertempat tinggal di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, diberikannya status otonomi khusus kepada Papua  menjadikan Pemerintah harus memberikan dana otsus. Dana tersebut diberikan untuk difokuskan pada pendanaan pendidikan dan kesehatan.

Dalam situs djpb.kemenkeu.go.id dikatakan bahwa penyaluran dana otsus dilakukan melalui tiga tahap.  Tahap I diberikan 30% dari pagu alokasi yang pelaksanaannya paling cepat bulan Februari. Tahap II diberikan sebesar 45% yang diberikan paling cepat bulan Juni. Sedangkan tahap III atau terakhir sebesar 25% daro pagu alokasi yang disalurkan paling cepat bulan Agustus.

Dana otsus yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat terus mengalami peningkatan. Tahun 2015 misalnya dana otsus untuk Papua mencapai Rp4,9 triliun, sedangkan Papua Barat mendapat Rp2,1 triliun.

Dana otsus terus ditingkatkan. Pada tahun 2020 dana untuk Papua mencapai Rp5,9 triliun dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat.

Kasus Penyelewengan Dana Otsus Papua

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe tersangkut kasus korupsi dana otonomi khusus yang diberikan Pemerintah kepada Provinsi Papua. Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah telah mengucurkan dana otsus untuk Papua nilainya mencapai Rp1.000,7 triliun terhitung sejak 2001.

Sayangnya di era kepemimpinan Lukas Enembe, ada dugaan penyelewengan hingga mencapai lebih dari Rp500 triliun.

"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.

Selain terkait dana otonomi khusus, dapatkan informasi menarik lainnya dengan mengunjungo VOI.ID.