Sejarah Hukum Adat di Indonesia dan Faktor yang Memengaruhi Perkembangannya
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Hukum adat adalah kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia guna mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Sejarah hukum adat di Indonesia tidak diketahi secara pasti kapan awal mula hukum adat berlaku di Tanah Air. Akan tetapi, hukum adat diyakni sudah berkembang di Tanah Air ssebelum1920.

Sejarah Hukum Adat di Indonesia

Perlu diketahui, istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis kenamaan asal Belanda yang menghabiskan banyak waktunya untuk mempelajari Islam, sebagaimana dihimpun VOI dari berbagai sumber, Kamis, 13 Oktober 2022.

Snouck mengajukan konsepnya bahwa hukum adat adalah bagian dari adat istiadat dalam masyarakat yang mempunyai akibat hukum.

Menurut Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, hukum adat atau peraturan adat istiadat sudah ada sejak zaman kuno, yakni zaman pra hindu.

Para ahli hukum adat berpendapat bahwa adat istiadat yang dijadikan pedoman pada masa itu adalah adat-adat Melayu Polinesia.

Akan tetapi, peraturan adat istiadat tersebut perlahan mulai luntur, seiring dengan masuknya kultur dari berbagai agama, mulai dari Hindu, Islam, hingga Kristen yang memengaruhi kultur asli tersebut hingga menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat.

Kesimpulannya, hukum adat di Indonesia yang saat ini masih bertahan merupakan akulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat zaman pra-Hindu dan peratura-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, Islam, dan Kristen.

Menurut begawan Hukum Adat Hindia Belanda, Van Vollenhoven, setelah mengalami akulturasi, hukum adat atau hukum pribumi (inladsrecht) terdiri dari hukum yang tidak ditulis (jus non scriptum) seperti hukum asli penduduk dan yang ditulis (jus scriptum) seperti ketentuan hukum agama.

Faktor yang Memengaruhi Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay/succo)

Ada banyak faktor yang memengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia selain kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisialam hingga faktor tradisonal.

Menurut Rahman Syamsuddin, beberapa faktor yang memengaruhi perkembangan hukum adat di Indonesia antara lain:

  1. Faktor Magis dan Animisme

Faktor magis dan animism di Indonesia memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan hukum adat.

Hal ini bisa dilihat dari upacara-upacara adat adat yang bersumber pada kekuasaan serta kekuatan gaib hingga kepercayaan animisme pada alam semesta atau pemujaan terhadap roh-roh leluhur.

  1. Faktor Agama

Seperti yang sudah disinggung di atas, agama memberikan pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum adat. Mulai dari masuknya agama Hindu pada abad ke 8, Islam pada abad ke 14 dan agama Kristen yang disebarkan oleh saudagar dari Barat.

  1. Faktor Pemimpin

Yang dimaksud dengan pemimpin di sini adalah kekuasaan raja, kepala kuria, nagari dan sejenisnya.

Perlu dipahami, tidak semua raja yang berkuasa, memiliki sifat yang baik. Ada juga raja yang berbuat sewenang-wenang, bahkan tidak jarang keluarga dan lingkungan kerajaan ikut serta dalam menentukan kebijakan kerajaan.

Contohnya, penggantian kepala-kepala adat banyak diganti oleh orang-orang kerajaan tanpa mengindahkan adat istiadat atau bahkan menginjak-injak hukum adat yang sudah berlaku di masyarakat

  1. Faktor Penjajahan

Penjajahan yang dilakukan Belanda turut memengaruhi perkembangan hukum adat di Idonesia. Orang-orang Belanda saat itu membawa alam pikiran barat yang bersifat individualisme. Ini tentu berseberangan dengan alam pikiran adat yang mengedepankan kebersamaan.

Demikianlah informasi soal sejarah hukum adat di Indonesia dan faktor yang memengaruhi perkembangannya. Semoga bermanfaat!