Fakta Bentrokan di Smelter PT GNI yang Tewaskan TKA dan TKI
Tangkapan layar video bentrokan di PT GNI (Ist)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Kerusuhan terjadi di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Bentrokan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Januari pukul 21.20 WITA. Beberapa fakta bentrokan di Smelter PT GNI pun kini menuai sorotan. Lalu apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut?

Fakta Bentrokan di Smelter PT GNI

Bentrokan yang terjadi di smelter PT GNI menewaskan korban jiwa meninggal baik dari pihak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun dari pihak Tenaga Kerja Asing (TKA). Berikut beberapa fakta yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

  • Dipicu oleh Mogok Kerja dan Penahanan Karyawan

Awal mula kejadian bentrokan di smelter PT GNI bermula saat pihak keamanan melakukan penahanan terhadap 500 pekerja. Mereka ditahan lantaran masuk pos 4 pabrik untuk menggelar aksi mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan lantaran ada 7 dari 8 tuntutan dari pekerja yang tak dipenuhi oleh perusahaan.

Karena tak diperbolehkan masuk, para pekerja kemudian merusak kantor security. Setelah itu mereka memaksa masuk ke pos 4 lalu menuju mes karyawan dan membakar satu mes.

  • Bentrok Peserta Mogok dan Pekerja

Di tengah situasi yang memanas antara peserta mogok dan petugas keamanan, melintaslah pekerja dari devisi dump truck. Para peserta mogok disebut bentrok dengan devisi dump truck karena tak solid hingga terjadilah penyerangan.

Akibatnya, beberapa pekerja dump truck mengalami luka. Selain itu ada  kendaraan yang rusak karena jadi sasaran amarah peserta mogok. Di tengah kejadian tersebut juga sempat terjadi saling kejar dan lempar hingga menimbulkan dua korban jiwa meninggal dari pihak TKI dan satu orang meninggal dari pihak TKA.

  • Terjadi Penjarahan di Asrama Putri

Massa juga dilaporkan melakukan penjarahan di asrama putri TKI. Selain itu juga terjadi pembakaran aset perusahaan. Mes karyawan putri juga hampir terbakar. Untungnya karyawan perempuan berhasil dievakuasi di tempat yang lebih aman.

  • Bupati Morowali Utara Sebut TKA Diserang Duluan

Menanggapi aksi anarkis di PT GNI, Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkasson Hehi mengatakan bahwa penyerangan diawali oleh TKI yang menyerang TKA lebih dulu. Peristiwa tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pengerusakan.

"Tolong diluruskan informasinya ya. TKA yang diserang duluan, lalu terjadi bentrok. Di tengah bentrok ini, ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perusakan dan penjarahan di asrama karyawan putri TKI," kata Delis setelah bertemu dengan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Minggu 15 Januari, dikutip dari Antara.

  • Jumlah Korban Jiwa Meninggal

Sempat beredar kabar bahwa korban meninggal dalam bentrokan tersebut totalnya ada tiga orang. Namun Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto memberi klarifikasi bahwa korban tewas dalam bentrokan adalah dua orang, bukan tiga orang seperti kabar yang beredar.

Jumlah korban meninggal dalam bentrokan di Smelter PT GNI totalnya adalah dua orang, masing-masing dari TKA dan TKI.

“Korban MD [meninggal dunia] 2 bukan 3. Satu TKA dan satu TKI. TKA dari China, TKI masih dilakukan identifikasi,” ucap Didik kepada wartawan.

  • Daftar Tuntutan Karyawan kepada PT GNI

Seperti diketahui, bentrokan tersebut bermula saat para pekerja menyampaikan delapan tuntutan mereka terhadap perusahaan. Tuntutan sendiri berkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan untuk pekerja. Berikut ini daftar tuntutan karyawan kepada PT GNI.

  1. Pekerja meminta agar perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada karyawan sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut;
  3. Perusahaan harus segera membuat peraturan perusahaan;
  4. Perusahaan diminta menghentikan pemotongan upah yang tidak jelas
  5. Setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
  6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri atau diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya;
  7. Perusahaan diminta segera memasang sirkulasi udara di tiap gudang atau smelter agar tidak berdebu;
  8. Perusahaan diminta memperjelas hak yang diberikan kepada keluarga Almarhum Made dan Almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah informasi terkait fakta bentrokan di Smelter PT GNI. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.