Memilih Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM Demi Menikmati Berbagai Kemudahan
Ilustrasi UMKM (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Saat membuat badan usaha legal, pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kadang membingungkan badan usaha yang cocok untuk UMKM. Untuk menghindari kebingungan tersebut, simak penjelasan berikut ini.

Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM

Saat membuka usaha, sangat disarankan untuk membentuk badan usaha berbadan hukum. Sebuah usaha atau bisnis disebut berbadan hukum jika punya “Akte Pendirian” yang dalam pembuatannya melibatkan notaris disertai dengan tanda tangan di atas materai dengan segel.

Di Indonesia, ada dua jenis badan usaha yang berkaitan dengan hukum yakni Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum.

  1. Badan Usaha Berbadan Hukum

Badan usaha berbadan hukum adalah usaha atau bisnis yang dalam pelaksanaannya memisahkan antara kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha tersebut. Pemisahan harta ini berpengaruh pada beberapa hal, salah satunya adalah penyelesaian ganti rugi saat terjadi permasalah hukum.

Saat suatu badan usaha dituntut secara hukum, maka badan usaha hanya bisa dituntut atau diminta ganti rugi dengan sumber kekayaan terbatas pada badan usahanya saja, sedangkan harta kekayaan pemilik atau pendiri tidak termasuk.

Di Indonesia ada banyak badan usaha berbadan hukum. Beberapa badan usaha tersebut adalah sebagai berikut.

  • Perseroan Terbatas (PT)

Dikutip dari situs resmi Kemenkumham, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang diperuntukkan bagi usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham.

  • Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

  • Koperasi

Secara sederhana, koperasi adalah badan usaha yang dijalankan dengan berasas kekeluargaan untuk kepentingan bersama. Koperasi dioperasikan oleh anggotanya untuk kepentingan ekonomi.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dipunyai oleh negara yang kekayaannya dipisahkan.

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Mirip seperti BUMN, BUMD adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh seluruh atau sebagian daerah dengan kekayaan yang dipisahkan.

  1. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

Usaha tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang kekayaannya tidak dengan tegas dipisahkan dari kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pemilim atau pendiri badan usaha. Saat badan usaha tersangkut kasus hukum, maka badan usaha bisa diminta untuk mengganti kerugian dan tidak hanya terbatas pada harta kekayaan badan usaha namun termasuk harta pribadi pemiliknya.

Badan usaha tidak berbadan hukum terdiri dari tiga macam yakni sebagai berikut.

  • CV

CV adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang modal pelaksanaannya dipercayakan kepada dua orang atau lebih.

  • Firma

Secara umum, badan usaha firma adalah suatu persekutuan bisnis yang dalam pelaksanaan usahanya dilakukan dengan nama bersama.

  • Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah bentuk badan usaha yang statusnya legal atau punya status hukum di mata negara. Persekutuan perdata merupakan sekumpulan orang yang berprofesi sama yang kemudian berhimpun dengan nama bersama.

Patut diketahui, baik badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum punya kriteria masing-masing. Lalu mana badan usaha yang cocok untuk UMKM?

Seperti diketahui, UMKM yang memiliki badan hukum akan memiliki sejumlah kelebihan, salah satunya adalah mendapat akses pinjaman modal dengan mudah. Badan usaha yang banyak dipilih oleh pemilik UMKM setidaknya ada 3 yakni CV atau PT.

Badan usaha CV untuk UMKM dipilih karena syarat pendiriannnya mudah. Selain CV dipilih karena aturan terkait modal juga tidak terlalu rumit. Badan usaha ini dipilih oleh pengusaha yang punya modal minim.

Sedangkan badan usaha PT punya syarat yang lebih rumit dibanding CV. Banyak pertimbangan yang digunakan saat membangun PT, salah satunya adalah adanya syarat yang mengharuskan pemilik usaha harus menyetorkan minimal 20 persen dari jumlah modal ke badan usaha.

Itulah informasi terkait badan usaha yang cocok untuk UMKM. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.