Insentif Kendaraan Listrik Mulai Berlaku 20 Maret, Per Orang Hanya Bisa Dapat Satu Kali
Ilustrasi sepeda motor listrik (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Skema insentif kendaraan listrik telah diumumkan oleh Pemerintah. Skema pemberian insentif motor listrik tersebut ditargetkan mulai berlaku per 20 Maret 2023. Skema ini dimaksudkan untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

Skema Insentif Kendaraan Listrik

Insentif kendaraan listrik yang diberikan Pemerintah berupa bantuan sebesar Rp7 juta per unit dan diberikan hanya untuk 250 ribu unit motor di tahun 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 200 ribu unit sepeda motor baru dan 50 ribu unit konversi sepeda motor BBM ke listrik. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi persnya, Senin, 6 Maret.

Pemberian insentif sepeda motor listrik baru diberikan untuk sepeda motor yang diproduksi di Indonesia dengan kriteria komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih. Menperin juga sempat menyebutkan tiga produsen yang sesuai dengan kriteria TKDN 40 persen yakni Gesit, Volta, dan Selis.

Sedangkan target penerima insentif untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil jadi berpenggerak listrik diutakaman adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama masyarakat yang menerima kredit usaha rakyat (KUR), masyarakat yang menerima  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta masyarakat yang jadi pelanggan listrik 450 hingga 900 VA. Tujuannya agar motor listrik mampu mendorong produktivitas dan efisiensi usaha yang dimiliki masyarakat.

Untuk saat ini, Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan program insentif kendaraan listrik.

Cara mendapatkan insentif kendaraan listrik juga disinggung oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Masyarakat yang berencana membeli motor listrik akan diperiksa terlebih dulu datanya. Pemerintah akan memastikan calon pembeli masuk dalam kelompok masyarakat yang berhak.

Calon pembeli datang ke dealer. Setelah itu dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli melalui Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Jika NIK terdaftar maka mereka akan langsung dapat potongan harga.

Dealer kemudian memasukkan data ke sistem untuk melakukan klaim ke Himbara. Pihak Himbara akan melakukan verifikasi. Setelah terverifikasi, dana akan ditransfer ke produsen atau dealer tersebut yang dituju oleh calon pembeli.

Perlu diketahui pula bahwa subsidi kendaraan listrik hanya diberikan kepada setiap orang sebanyak satu kali. Artinya satu NIK satu potongan harga kendaraan listrik.

“Apabila ada yang beli lalu dijual, dan kembali membeli maka (itu tidak bisa karena) kami sudah menyiapkan sistem dan kami yakin sistem ini sangat siap,” katanya lagi.

Kebijakan pemberian subsidi Rp7 juta terhadap pembelian sepeda motor listrik per unit ini diambil dengan harapan agar pencapaian 10 persen kendaraan listrik di Indonesia hingga 2024 terlaksana. Jika target tercapai, ekosistem kendaraan listrik Tanah Air bisa berkelanjutan.

Selain terkait skema insentif kendaraan listrik, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.