JOGJA –Li atau Ma adalah perempuan berusia 34 asal Kecamatan Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung yang kini harus berususan dengan polisk
Li harus mempertanggungjawabkan pencurian uang Rp150 juta yang dilakukannya. Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah menjelaskan pelaku melakukan tindak pencurian dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang kali.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," papar AKBP Fedriansah dikutip dari Antara, Kamis, 4 Februari.
Li Bersilaturahmi Berulang Kali ke Rumah Korban
Modus yang dilakukan Li adalah dengan bersilaturahmi ke rumah korban secara berulang kali. Kasus pencurian berawal dari kecurigaan Gunawan orang tua korban yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta.
Gunawan diketahui menyimpan uang Rp150 juta di dalam koper dan diletakkannya di bawah tempat tidur.
"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," beber AKBP Fedriansah.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan personel dan pengumpulan, maka pelaku mengerucut kepada Li.
Setelah mendapatkan bukti kuat, petugas langsung melakukan penangkapan. Polisi menangkap Li di rumahnya pada Rabu, 3. Februari. "Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," jelas Ipda Mulia.
Li mengaku, dirinya mengambil uang milik korban secara berulang dengan cara berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban. Selain itu, pelaku juga mengantarkan makanan setiap ke rumah korban.
Uang hasil curian Li kemudian digunakannya untuk modal usaha jualan. Selain itu, uang haram tersebut juga dibelanjakan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler, dan kebutuhan pangan.
Kini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, dan cincin perak.
Terdapat beberapa barang lainnya yang turut disita polisi, di antaranya jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.
"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," imbuh Ipda Mulia.
Selain kasus pencurian uang Rp150 juta di Bangka Barat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!