Hendak Revisi UU ITE, Langkah Jokowi Diapresiasi Fraksi PAN
Presiden Joko Widodo (setkab.go.id)

Bagikan:

JOGJA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak melakukan penyesuaian atau revisi UU ITE mendapatkan respons positif, salah satunya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengapresiasi langkah tersebut.

Perlu diketahui, selama ini UU ITE dinilai banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’. Hal tersebut diyakini yang menjadi pemicu banyak anggota masyarakat yang dipidana.

PAN: Pakar Hukum Sebut Ada Pasal Karet dalam UU ITE

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP.  Setidaknya, substansinya sama," ungkap Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa, 16 Februari.

Saleh menerangkan jika Fraksi PAN senang apabila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Menurutnya, apabila pemerintah yang mengusulkan maka birokrasi dan pelaksanaannya menjadi lebih mudah.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," paparnya.

Saleh menjelaskan jika terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan melakukan revisi UU ITE. Pertama, perubahan harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi yang ada.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," jelasnya panjang lebar.

Kedua, Saleh menekankan jika revisi harus diarahkan melalui pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pidana. Terkait dengan aturan pidana, menurutnya hal tersebut diatur dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden telah menyadari banyak kritik yang berujung pidana atau pelaporan ke polisi. Hal tersebut membuat Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih cermat menangani laporan UU ITE.

Jokowi menjamin jika dirinya akan mengajukan revisi UU yang banyak dianggap masyarakat mengekang kebebasan berpendapat, namun dengan syarat jika UU ITE dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi,” ungkap Jokowi melalui pernyataan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.

Jokowi hendak mengajukan revisi terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda. Pasal tersebut menurutnya dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Meskipun demikian, Presiden menegaskan seluruh masyarakat harus menjaga ruang digital Indonesia.

“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” imbuh Jokowi.

Selain revisi UU ITE yang diwacanakan Jokowi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!