Pemkab Gunung Kidul Menerima "Kekancingan" Tanah Kasultanan di Tujuh Pantai
Pantai di Gunung Kidul memiliki panjang 72 kilometer dari timur sampai ke barat (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima surat "kekancingan" dalam pemanfaatan tanah kasultanan atau Sultan Ground yang terletak di tujuh kawasan pantai, sehingga akan dilakukan pengembangan di tanah tersebut dalam rangka mendukung sektor pariwisata. 

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dengan diberikannya surat kekancingan tanah kasultanan (SG) kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul tentu ada kepastian hukum yang lebih kuat, terlebih dalam proses penggarapan dan pengembangan kawasan obyek wisata, khususnya tujuh kawasan pantai berstatus tanah kasultanan (SG). 

Terima "Kekancingan" Tanah Kasultanan di Tujuh Pantai

"Dalam proses penggarapan dan pengembangan yang menggunakan anggaran pemerintah, statusnya harus jelas. Kekancingan ini menjadi keuntungan bagi kami untuk lebih serius lagi, karena sudah ada ketetapan hukumnya," kata Harry Sukmono yang dikutip VOI dari ANTARA

Ia mengatakan tujuh kawasan pantai yang kekancingannya telah diserahkan ke pemerintah kabupaten adalah Pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal, dan Siung. 

Di Krakal, tanah Kasultanan yang dapat dikelola oleh pemerintah seluas 14 hektare yang ditarik dari pantai Sarangan sampai dengan Slili. 

Berkait dengan pengembangannya akan dikoordinasikan lagi, karena untuk penataan kawasan ini butuh masterplan yang benar-benar matang. Dispar akan berkoordinasi dengan lintas sektoral. 

"Surat kekancingan ini akan semakin mempermudah pemerintah dalam proses pengembangan kawasan wisata," katanya. 

Ia menjelaskan saat ini Pemkab Gunung Kidul tengah fokus dalam penataan kawasan Krakal yang luasnya empat hektare. Lahan ini akan digunakan untuk relokasi kios, tempat parkir dan terminal. 

Dana yang turun yaitu Rp1,8 miliar. Kemudian penataan kawasan Pantai Drini juga akan dilakukan tahun ini, dana Rp2,8 miliar akan dimanfaatkan untuk penataan kawasan tersebut. Rencananya Juni 2021 pengerjaan akan dimulai. 

"Kami berharap dengan kekancingan ini dapat mempermudah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya didukung dengan geliat investasi yang masuk Gunung Kidul, khususnya kawasan pantai," katanya. 

Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengatakan adanya plakat dan surat kekancingan tersebut menjadi sebuah keabsahan bagi Pemerintah Gunung Kidul dalam mengawal tanah-tanah yang berstatus SG. 

"Selain itu hal tersebut sebagai bentuk langkah awal proses tata ruang sempandan pantai," katanya.