Berita Gunung Kidul: Pemkab Ajukan Tujuh Objek Wisata Untuk Diuji Coba Terbatas
Objek wisata Pantai Ngandong di Kabupaten Gunung Kidul. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Agar mendapat izin melaksanakan uji coba pembukaan objek wisata terbatas dalam rangka menggeliatkan ekonomi masyarakat dan pelaku wisata pada masa pandemi COVID-19 ini tujuh objek wisata diajukan pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan Pemkab Gunung Kidul melalui Dinas Pariwisata bersama pelaku wisata di wilayah ini telah mempersiapkan persyaratan uji coba pembukaan objek wisata terbatas.

Tujuh Objek Wisata Untuk Diuji Coba Terbatas

"Sampai saat ini, seluruh objek wisata yang dikelola oleh pemerintah dan desa wisata masih tutup sementara. Kami sudah mengajukan tujuh objek wisata supaya dapat melakukan uji coba terbatas," katanya.

Namun demikian, bupati tidak merinci secara detail objek wisata mana saja destinasi yang diajukan untuk dapat dilakukan uji coba terbatas.

"Yang jelas, kami telah berupaya mengajukan objek wisata yang siap secara protokol kesehatan untuk pembukaan kembali ke Pemda DIY dan pusat," katanya.

Sunaryanta mengimbau baik pelaku wisata dan masyarakat tetap bersabar selagi menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat. Termasuk menunggu hasil dari pengajuan tersebut.

"Kami mengimbau kepada wisatawan dan pelaku wisata bersabar sampai ada izin pelaksanaan uji coba pembukaan objek wisata terbatas," imbaunya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono membenarkan pengajuan sudah dilakukan. Adapun pengajuan dilakukan belum lama ini.

Adapun tujuh obyek tamasya yang dimaksud merupakan Pantai Baron, Gunung Ireng, Gunung Gentong, Gua Pindul, Pantai Watulumbung, Gua Kalisuci, serta Bejiharjo Edupark.

Ketujuh destinasi ini telah melengkapi syarat untuk uji coba terbatas. Pengajuan itu dijalankan melalui Dispar DIY baru kemudian ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pihaknya pun tinggal menanti jawaban dari pusat atas pengajuan tersebut.

"Kami ajukan objek-objek wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE dan QR code PeduliLindungi. Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan dari pusat," katanya.