Warta Nusantara: Petugas dan Warga Iuran Ganti Jala Nelayan Demi Selamatkan Hiu Paus
Ikan hiu paus tersangkut pada jala nelayan di wilayah perairan Pantai Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Petugas pemerintah dan warga urunan uang untuk membantu mengganti jala dan mesin perahu milik nelayan demi menyelamatkan hiu paus (Rhincodon typus) yang tersangkut di dalam jaring ikan di perairan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. 

Pegawai Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut ( BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok, aparat Desa Ketapang Raya, dan seorang warga Desa Tanjung Luar, Lombok Timur, urunan uang untuk mengganti jala dan mesin perahu ketinting milik nelayan yang rusak karena hiu paus yang terperangkap. 

Petugas dan Warga Iuran Ganti Jala Nelayan

"Alhamdulillah sudah dilepaskan sekitar pukul 14.35 WITA. Hiu paus terselamatkan dan nelayan masih bisa terbantu dengan kesepakatan bantuan dan menerima hasil kesepakatan ganti rugi," kata Koordinator BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat Nurhamdani ketika dihubungi dari Mataram, Rabu. 

Nelayan bernama Abdul Kadir mesin perahu dan jaringnya rusak karena ikan hiu paus masuk ke alat tangkap ikannya. Harga mesin perahu nelayan yang rusak diperkirakan Rp6 juta dan alat tangkap ikannya dibeli seharga Rp4,5 juta. 

"Urunan uang yang terkumpul sebesar Rp5 juta. Memang tidak bisa mengganti kerugian keseluruhan, tapi semoga membantu meringankan nelayan tersebut," ujar Nurhamdani. 

Ikan hiu paus seberat 1,5 ton masuk ke jala milik Abdul Kadir, nelayan asal Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, di wilayah perairan Pantai Labuhan Haji, pada Rabu (16/6) sekitar pukul 05.00 WITA. 

Jala milik nelayan itu harus dipotong untuk menyelamatkan hiu paus dengan panjang sekitar enam meter yang tersangkut di jaring ikan. Ikan hiu paus termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.