KKP Beri Angin Segar, Lima Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia Sudah Bebas
Lima nelayan Indonesia asal Sumatera Utara yang berhasil dibebaskan KKP. (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sukses membebaskan sebanyak lima nelayan Warga Negara Indonesia asal Sumatera Utara yang dicokok aparat Malaysia.

"Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Mei.

Ia mengemukakan bahwa pembebasan ini menjadi bukti nyata kehadiran KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono untuk melindungi nelayan Indonesia.

Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak, 8 Mei 2021.

Antam menuturkan bahwa kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut, yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal, ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 lalu.

Kelimanya diketahui sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya berhasil dibebaskan.

Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.

"Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur," jelas Antam.

Berkat Hubungan Baik KKP

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembebasan ini juga tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM.

Pung Nugroho mengatakan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.

“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati," paparnya.

Artikel Ini Sudah Tayang di VOI dengan Judul: Kabar Gembira dari KKP, Lima Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia Telah Dibebaskan, saatnya merevokusi pemberitaan!