YOGYAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta dan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pelepasliaran 79 tukik jenis lekang di Pantai Bugel, Kabupaten Kulon Progo.
Pelepasliaran ini merupakan rangkaian peringatan Menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus Tahun 2021, sejak Mei hingga Desember 2021 nanti akan dilakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengambil tema “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
BACA JUGA:
Puluhan Tukik Lekang Dilepasliarkan
Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam alam penyelamatan dan pelestarian penyu mereka menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Melalui kegiatan tersebut kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian penyu semakin meningkat dan program tersebut dapat menjadi media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo.
Tukik yang dilepasliarkan tersebut berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang memiliki nama latin Lepidochlys olivacea, yang ditemukan pada 4 Mei 2021, dengan jumlah 88 telur dan berhasil menetas pada Jumat (18/6).
"Pelepasliaran tukik ini merupakan upaya penyelamatan telur penyu oleh masyarakat pelestari penyu binaan Balai KSDA Yogyakarta, yaitu Nuryanto dan Sunarto dari Dukuh Bugel II, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo," kata Wahyudi yang dikutip VOI dari ANTARA.
Kegiatan pelepasliaran tersebut dilaksanakan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I dan Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo yang dihadiri Kepala Bidang kelautan Pesisir DKP DIY, Kepala Badan Karantina Ikan pengendalian Mutu dan hasil perikanan (BKIPM), Koordinator wilayah Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut KKP, Ulu ulu Kalurahan Bugel, Babinsa Kalurahan Bugel, nelayan dan masyarakat sekitar Pantai Bugel.
Kegiatan pelepasliaran tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19.
Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi prinsip-prinsip animal welfare.
Tukik jenis lekang atau Lepidochlys olivacea merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang juga dalam kondisi rentan karena berstatus critically endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
"BKSDA Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung program penyelamatan dan pelestarian penyu," kata Wahyudi.