YOGYAKARTA - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk jenjang SD dan SMP, khususnya menyambut dimulainya tahun ajaran 2021/2022, "Larangan pungutan itu berlaku mulai dari seragam, buku, hingga kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh peserta didik," kata Kustini Sri Purnomo di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, larangan pungutan terus disampaikan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Sleman sampai tataran bawah, tak terkecuali untuk sektor pendidikan.
BACA JUGA:
Instruksi Bupati Sleman
"Kami juga meminta agar tim saber pungli lebih sensitif memantau setiap laporan masyarakat terkait hal tersebut," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Ia mengatakan dalam aturan sudah disebutkan bahwa siswa-siswi yang bersekolah telah ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu masih ada subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan untuk sekolah negeri dan swasta, terutama saat pandemi COVID-19.
"Masalah akses dan hak dalam pendidikan untuk semua anak-anak merupakan hal penting. Untuk itu sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang tidak wajar hingga membuat anak-anak berhenti sekolah," katanya.
Bupati menyebutkan Pemkab Sleman sendiri berkomitmen terhadap anak wajib belajar 12 tahun dengan memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pendidikan untuk warga yang tidak mampu.
"Jika terbukti ada sekolah yang melakukan praktik pungutan, Pemkab Sleman tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan, yang paling banyak ini masalah dana BOS. Jangan pernah main-main dengan masalah anggaran.
"Di tengah pandemi ini, anggaran sudah terbatas jangan dipungli-pungli lagi. Jadi saya tidak mau dengar tenaga pengajar, kepala sekolah, bermain-main dengan anggaran, itu pesan yang selalu saya sampaikan," katanya.