YOGYAKARTA - Beberapa hari belakangan, ramai dibicarakan soal adu klaim kepemilikan yang terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.
BACA JUGA:
Perusahaan Properti yang Bersengketa dengan Rocky Gerung
Rocky mengklaim bahwa dirinya memegang surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Sementara Sentul City mengirim somasi dengan surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 kepada Rocky tertanggal 28 Juli 2021.
Sentul City menyatakan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah tempat rumah Rocky berdiri. Somasi Sentul City ke Rocky tak hanya dikirimkan satu kali. Perusahaan properti ini kembali mengirim somasi ke Rocky pada 6 dan 12 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menyebut kliennya menolak somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Kata Haris, Rocky adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan di Bogor sejak 2009.
"Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi," kata Haris dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 6 September 2021.
Adapun Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk Antoni mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-haknya yang telah digunakan pihak lain. Kata Antoni, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang undang, yaitu izin lokasi pengembangan dan Sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif.
Atas upaya-upaya perlawanan, kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan," terang Antoni berdasarkan press rilis yang ditayangkan situs resmi Sentul City Tbk.
Siapa sebenarnya pemilik Sentul City?
PT Sentul City Tbk adalah perusahaan yang kegiatan usahanya berfokus pada pengembangan properti dan real estate. Kegiatan bisnis perusahaan meliputi perencanaan dan pembangunan bangunan indoor maupun outdoor seperti bangunan dan perkantoran, area perbelanjaan, rumah sakit, rumah ibadah, taman air, sekolah dan bangunan komersial lainnya pada umumnya.
Perusahaan kini mengembangkan konsep kota mandiri di kawasan Sentul City. Awal berdirinya, perusahaan ini bernama PT Sentragriya Kharisma, didirikan pada tanggal 16 April 1993, dan mulai beroperasi sejak 1994.
Perusahaan ini menguasai proyek properti dan real eatate di kawasan Sentul City hingga akhirnya mengubah nama perusahaan menjadi PT Sentul City. Perusahaan kemudian IPO pada 28 Juli 1997 dengan kode saham BKSL.
Baca selengkapnya di: Siapa Pemilik Sentul City, Perusahaan Properti yang Bersengketa dengan Rocky Gerung soal Lahan di Bojong Koneng Bogor