YOGYAKARTA - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didepak per 30 September Siap diambil oleh pemerintah ujar Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),
Sebanyak 57 pegawai yang di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo diberhentikan dari komisi antirasuah karena mereka gagal lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
BACA JUGA:
Novel Baswedan dkk Biar Kami yang Ambil
"Kalau KPK enggak mau, sebagai lembaga independen mengambil orang ini biar kita yang ambil," kata Mahfud dalam diskusi daring yang dikutip pada Kamis, 30 September.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan TWK yang jadi syarat alih status pegawai KPK tidak melanggar hukum. Mahfud juga mengatakan Novel Baswedan dkk yang tidak lolos TWK juga sudah tepat tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja, alih status ini bermasalah dan menimbulkan perdebatan panjang. Sehingga pemerintah memutuskan jika KPK tetap berkeras tak mau melantik mereka maka Novel Baswedan dkk akan disalurkan menjadi ASN di lembaga lain.
"Biar mereka jadi ASN di pemerintah saja, karena KPK itu kan menurut hukum lembaga eksekutif tetapi bukan bawahan Presiden. Dia lembaga sendiri seperti KPU, Komnas HAM, KPK, Bawaslu iitu eksekutif tapi bukan bawahan presiden, lembaga independen," jelas Mahfud.
"Jadi kalau yang ditanyakan tentang KPK itu 56/57 itu, pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN ya ayok masuk ke polisi jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman-teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun Golongan 4, sekian tahun Golongan 3, dan seterusnya," imbuhnya.
Dikabarkannya sebelumnya, 57 pegawai diungkapkan tidak dapat lagi berprofesi di KPK sebab mereka tidak dapat menjadi ASN pantas mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September. Para pegawai itu di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
KPK beralasan ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan sebab regulasi perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tapi sebab hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilaksanakan, Kapolri mengaku berharap merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Kemauan ini dikenalkan melalui surat terhadap Presiden Jokowi minggu lalu dan disetujui.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Novel Baswedan dkk Didepak dari KPK, Mahfud MD: Kalau KPK Enggak Mau Biar Kami yang Ambil, saatnya merevolusi pemberitaan!