YOGYAKARTA - Aturan PCR untuk syarat perjalanan untuk penerbangan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang terbaru tekah disesuaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, ketentuan PCR untuk penumpang pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan landaian kasus COVID-19. Sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan.
BACA JUGA:
"Sesuai dengan arahan bapak presiden dalam rapat kabinet terbatas pada 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR tes sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam," kata Safrizal, Jumat 29 Oktober.
Aturan Baru Tentang PCR
Menurut Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021, dijalankan penyesuaian kepada harga optimal percobaan PCR. Harga maksimalnya, yakni Rp275 ribu untuk kawasan Jawa Bali, dan Rp300 ribu luar Jawa Bali.
Alhasil semestinya dikeluarkan dalam rentang waktu {optimal} 1x24 jam. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas percobaan PCR bagi masyarakat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021," lanjut dia seperti dilansir dari Antara.
Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk serta antar Jawa-Bali.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Aturan PCR Sudah Terbit di Inmendagri Terbaru, saatnya merevolusi pemberitaan!