YOGYAKARTA - Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai Selasa ini, turun dari sebelumnya Level 2.
"Penetapan level 1 bagi Kabupaten Sleman ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa-Bali," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Selasa seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Terapkan PPKM Level 1 Mulai Selasa ini
Menurut dia, Inmendagri tersebut berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli 2022.
"Kami menyambut baik adanya penurunan level dalam penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Sleman ini," katanya.
Ia mengatakan penurunan level PPKM menjadi Level 1 di Sleman ini akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas.
Meski demikian, Kustini mendorong masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
"Saat ini kami tengah menunggu Intruksi Gubernur DIY untuk kemudian menindaklanjuti penerapan kebijakan PPKM Level I di Sleman," katanya.
Ia mengatakan, nantinya dalam penerapan PPKM Level 1 ini, Sleman menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!