YOGYAKARTA - Pengajuan pemohonan izin keramaian terkait acara Reuni 212 telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini belum dikeluarkan izin perihal permohonan tersebut.
"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 25 November.
BACA JUGA:
Belum Berikan Izin Acara Reuni 212
Belum diberikannya izin, kata Zulpan, dikarenakan pihak pemohon belum melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Surat rekomendasi itu sangat penting di masa pandemi saat ini. Sebab, tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Salah satunya itu ( syarat rekomendasi Satgas COVID-19)," kata Zulpan
Di sisi lain, Zulpan menyebut ada tenggat waktu bagi panitia untuk melengkapi syarat tersebut. Mereka wajib memenuhi syarat itu sebelum terselenggaranya aksi tersebut.
"Ya sebelum kegiatan tentunya," singkat Zulpan.
Sebelumnya, Persatuan Jebolan (PA) 212 berencana kembali menggelar reuni 212 pada 2 Desember 2021. Tapi, aktivitas ini tidak digelar di Monumen Nasional (Monas).
Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan rencananya, Reuni 212 akan digelar di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Lokasi ini pas di sebelah Monas.
"Rencananya digelar di Patung Kuda," kata Novel Bamukmin dalam pesan singkat kepada VOI, Selasa, 23 November.
Meski demikian, Novel menyebut persiapan pelaksanaan Reuni 212 masih dimatangkan oleh panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
"Semua masih proses penggodokan. Nanti kalau sudah fix, kami akan kirim rilis resminya," ujar Novel.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Polisi Belum Berikan Izin Acara Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Ini Penyebabnya, saatnya merevolusi pemberitaan!