YOGYAKARTA - Polisi menetapkan Expo Productions selaku penyelenggara konser musik yang berujung ricuh di Mal Lippo Plaza Yogyakarta pada Minggu (12/6) malam sebagai tersangka.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, penyelenggara konser yang mengakibatkan sejumlah korban luka itu tidak mengurus izin untuk acara yang digelar.
"Karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian," ujar dia seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Surahman mengatakan penyelenggara konser semestinya tetap mengajukan surat izin keramaian meskipun acara itu bersifat reguler.
Menurut dia, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diklaim penyelenggara diberikan setiap bulan tidak cukup mewakili izin kegiatan konser yang dihadiri penonton dalam jumlah besar.
"Mengumpulkan massa lebih dari 500-1000 itu minimal itu ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kaya unjuk rasa, cukup STTP," ucap Surahman.
Karena peristiwa ricuh hingga mengakibatkan korban luka, menurut dia, polisi menjerat penyelenggara dengan Pasal 510 KUHP tentang mengadakan keramaian umum tanpa izin.
"Kami limpahkan ke pengadilan. Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar dia.
Selain menetapkan tersangka, menurut Surahman, kepolisian saat ini juga tengah mendalami keberadaan sejumlah provokator yang diduga sebagai pemicu bentrokan antarpenonton itu.
Bentrokan itu, menurut dia, mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas milik mal dan delapan orang dilarikan ke IGD RS Siloam karena menderita luka ringan.
"Sementara kami lakukan penyelidikan kaitannya dengan adanya provokator atau tidak, karena juga sampai saat ini belum ada laporan daripada pihak korban," ujar dia.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!