Berita Sleman: Sleman Menyiapkan Langkah Pengamanan Perayaan Natal-Tahun Baru 2022
Polisi melakukan penyisiran di Gereja Katolik Santo Yohanes Rasul Pringwulung, Sleman, DI Yogyakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Beberapa langkah antisipasi untuk pengawasan keamanan dan ketertiban di daerah ini menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami akan memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat selama perayaan Natal berlangsung di tengah penerapan PPKM level 2 di Kabupaten Sleman," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Musta’in Aminun di Sleman, Kamis.

Untuk mendukung hal tersebut, katanya, akan dilakukan pengamanan dan pemantauan di 20 gereja yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Sleman.

Menyiapkan Langkah Pengamanan Perayaan Natal-Tahun Baru 2022

"Masing-masing gereja akan diisi empat personel dan bergabung bersama petugas dari kapanewon (kecamatan)," katanya.

Petugas, katanya, akan mengawasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jemaat yang masuk maupun keluar gereja dan menjaga kapasitas gereja tetap 75 persen.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan bahwa untuk pengawasan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemkab Sleman tetap akan menerapkan peraturan sesuai ketentuan PPKM level 2 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri RI tentang Persiapan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Pada Desember 2022, kami masih melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 67 yang berkaitan dengan kegiatan PPKM Jawa dan Bali, serta Inmendagri Nomor 66 terkait Pembatasan Kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.

Selain itu, kata dia, akan dilaksanakan pula Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 38 yang Mengatur tentang Penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Sleman, dan Inbup Nomor 39 yang Mengatur tentang Pengamanan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Untuk Inbup 38 berlaku dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, kalau Inbup 39 berlaku besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ia menekankan bahwa selama pengetatan yang dilakukan pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, maka Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di semua level akan diaktifkan kembali serta masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor.