Pemerkosa 12 Santri Memungkinkan Dapat Dihukum 20 Tahun dan Kebiri
Tangkapan layar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam diskusi publik yang dipantau di Jakarta. (Foto Indriani Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri seperti yang dituturkan Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis.

Memungkinkan Dapat Dihukum 20 Tahun dan Kebiri

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.

Sanksi kebiri malahan dapat dijatuhi terhadap pelaku sesudah melakukan sanksi penjara mulai yang pokok ataupun tambahannya, yang optimal selama 20 tahun. Tapi, sanksi optimal ini akan bertumpu pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual kepada santri, pelaku tak dapat beralasan menyukai sama menyenangi sebab korban masih berusia di bawah 18 tahun.

"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul: KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri, saatnya merevolusi pemberitaan!