Berita Kulon Progo: Prasarana Layanan Kesehatan Jiwa Di Kulon Progo Minim
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami memaparkan perkembangan gangguan kejiawaan di Kulon Progo

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sarana dan prasarana layanan kesehatan jiwa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari puskesmas hingga rumah sakit umum daerah masih sangat minim, sehingga menyebabkan wilayah ini menempati posisi pertama kasus gangguan kejiwaan berat di DIY yang dinilai Pusat Rehabilitasi Yakkum.

Manajer Proyek Kesehatan Jiwa Pusat Rehabilitasi Yakkum, Siswaningtyas di Kulon Progo, Selasa, mengatakan layanan kesehatan jiwa di Kulon Progo masih sangat minim, misalnya dua psikiater menangani ribuan orang gangguan jiwa berat.

Kemudian, posisi sekarang tidak ada psikolog di tingkat puskesmas yang merupakan layanan minimal, begitu juga di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang tidak ada psikolog.

Layanan Kesehatan Jiwa Di Kulon Progo Minim

"Secara sarana dan prasarana penanganan kesehatan jiwa sangat minim. Pelayanan kesehatan jiwa diharapkan tidak hanya menjadi tugas dari pemerintah. Namun, juga dari instansi non pemerintah serta warga," kata Siswaningtyas.

Ia mengatakan rencana aksi daerah berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa di Kulon Progo sendiri sudah dilakukan oleh Pusat Rehabilitasi Yakkum bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kulon Progo sudah berproses sejak 2019.

"Kerja berkaitan dengan kesehatan jiwa tidak bisa hanya dilaksanakan oleh satu pihak ya. Kami menggandeng Dinkes Kulon Progo, Fakultas Psikologi UGM. Kami mendorong agar Pemkab Kulon Progo menerbitkan perbup berkaitan dengan kesehatan jiwa," katanya.

Menurut dia, kehadiran perbup berkaitan dengan layanan kesehatan jiwa menjadi titik terang sekaligus payung hukum bagi penyelenggaraan layanan kesehatan. Tugas untuk memberikan layanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah akan tetapi lembaga non pemerintah juga ikut bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan jiwa.

"Soal promosi kesehatan jiwa misalnya. Bisa dilakukan sejak usia produktif sampai dengan usia lansia. Perbup juga menjadi dasar terkait dengan penanganan rujukan kedaruratan pasien dengan gangguan kesehatan jiwa. Selain rehabilitasi medis, rehabilitasi pasien dengan gangguan jiwa berbasis masyarakat juga menjadi fokus kami," papar Siswaningtyas yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan adanya perbup nanti bisa menjadi acuan bagi lembaga pemerintah, non pemerintah, maupun masyarakat untuk melangkah. Harapannya, penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) maupun orang dengan masalah kesehatan (ODMK) juga mampu dicari penyebabnya.

"Kalau sudah sakit kan ibaratnya sudah di hilirnya. Bagaimana penyebab sakit ini bisa diidentifikasi dan diselesaikan bersama-sama. Workshop kali ini menentukan soal bagaimana perencanaan, penganggarannya (penanganan masalah kesehatan jiwa), pelaksanaannya, monitoring, dan sekaligus pelaporannya" kata Baning.

Seperti diketahui, berdasarkan catatan yang dimiliki Dinkes Kulon Progo, kasus kejiwaan yang masuk kategori tinggi. Data ODGJ yang dimiliki Dinkes Kulon Progo sebanyak 1.720 orang. Kasus ODGJ terbanyak berada di wilayah Kecamatan Pengasih dengan kasus sebanyak 222.Kemudian Kecamatan Galur dengan kasus ODGJ sebanyak 221 dan Kokap sebanyak 174.

"Ini yang sudah masuk ke data kita. Belum semua ODGJ bisa mengakses layanan kesehatan karena tidak punya KTP atau KK. Total sekitar 10 persen yang belum bisa rutin mendapatkan perawatan," kata Baning.