Berita Sleman: Sleman Menyiapkan Langkah Memutus Penyebaran COVID-19
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memimpin rakor lintas sektoral membahas perkembangan COVID-19 di Sleman dan upaya memutus rantai penularan COVID-19. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam masa PPKM Level 4 menyiapkan berbagai langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Pemkab Sleman fokus dalam percepatan vaksinasi COVID-19 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral penanganan COVID-19 di Sleman, Kamis (10/3).

Dia menjelaskan perkembangan kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi menjadi fokus pembahasan dalam menanggapi status PPKM Level 4 di Sleman.

Sleman Menyiapkan Langkah

"Saat ini Sleman masuk PPKM Level 4. Selain karena tingginya angka konfirmasi positif di wilayah kita, juga karena tingkat vaksinasi terutama 'booster' (penguat) yang dinilai masih kurang," katanya.

Dalam rakor yang diikuti 'panewu' (camat), kapolsek, danramil, lurah, dan kepala puskesmas se-Kabupaten Sleman tersebut juga disampaikan beberapa kendala dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Kabupaten Sleman.

Kendala tersebut di antaranya rendahnya partisipasi terhadap vaksinasi, khususnya penguat atau vaksin ketiga.

"Langkah yang kini dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyikapi hal tersebut yaitu menjelang Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan bersama Kodim 0732/Sleman dan Polres Sleman akan menyelenggarakan kegiatan Gerakan Bersama Vaksinasi Booster di 86 kelurahan," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Kustini mengatakan kegiatan bersama tersebut akan menargetkan 1.000 peserta di setiap kelurahan yang direncanakan berlangsung kurang lebih 11 hari pelaksanaan.

Pelaksanaan gerakan bersama vaksinasi ini juga didukung dengan adanya surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022, terdapat perubahan interval jeda vaksinasi penguat yang semula harus enam bulan untuk masyarakat di atas 18 tahun, saat ini menjadi tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer (dosis 1 dan 2).

Adanya kebijakan perubahan interval jeda vaksin ini juga secara langsung dapat meminimalisasi kendala yang dialami masyarakat untuk melakukan vaksinasi penguat karena sebelumnya perlu menunggu selama enam bulan.

"Harapan kita bersama, dengan percepatan vaksinasi 'booster', semoga angka konfirmasi di Sleman menurun dan level PPKM ikut membaik, sehingga ke depan kita dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih aman dan nyaman," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan Jogja.Voi.id!