YOGYAKARTA - Rencana pemberlakuan ganjil-genap kendaraan wisatawan pada uji coba pembukaan objek wisata untuk menekan kepadatan di lokasi wisata masih dikaji Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Sakti di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah pengunjung di objek wisata maksimal 25 persen dari total kapasitas.
BACA JUGA:
"Kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Gunung Kidul, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mematangkan skema dan mekanisme pemberlakuan ganjil genap menuju objek wisata untuk mengurangi kepadatan kendaraan pengunjung," kata Martinus.
Pemberlakuan ganjil genap menuju objek wisata
Ia mengatakan sudah ada konsep dasar untuk skema ganjil-genap. Penerapannya disesuaikan antara tanggal di saat akhir pekan tersebut dengan nomor terakhir plat kendaraan.
"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk objek wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Martinus mengatakan angka ganjil-genap diambil berdasarkan angka terakhir dari empat deret angka plat nomor kendaraan. Kemudian disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya.
Skema ganjil-genap meniru Perintah}Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa penggunaannya dilaksanakan tiap Jumat mulai 12.00 WIB sampai Pekan, 18.00 WIB.
"Rencananya, pemberlakuan kendaraan ganjil genap menuju objek wisata di Gunung Kidul sendiri berlaku mulai Sabtu (22/10), 00.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dispar Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan skema ganjil-genap ini diterapkan guna mengurangi kepadatan di lokasi wisata.
Sesuai Inmendagri pula, kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal hanya 25 persennya. "Pelaksanaan penerapan ganjil-genap sepenuhnya kewenangan Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Gunung Kidul," katanya.